Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Buat Putusan Syarat Usia Kepala Daerah dalam 3 Hari, Jubir: Asas Peradilan Itu Cepat

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menjelaskan alasan hakim agung mengeluarkan putusan batas usia calon kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Suharto mengatakan, proses putusan yang cepat itu telah sesuai dengan asas peradilan. 

Dilansir dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id,  putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur diputuskan pada 29 Mei 2024. Perkara ini diputuskan dalam waktu tiga hari. 

Suharto menjelaskan, tiga hal yang termasuk dari asas peradilan adalah cepat, sederhana, dan biayanya ringan. Dia mengatakan, jika lama waktu hakim memutus dinilai cepat oleh masyarakat, artinya sudah sesuai dengan asas peradilan. 

"Asas peradilan itu cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi kalau itu dirasa cepat maka sudah sesuai asas," ujar Suharto saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 1 Juni 2024. 

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Sunarto menyebut, MA memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat. "Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini," kata Sunarto.

Meski demikian, dia menegaskan, lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan. "Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan," ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung disorot usai membuat putusan yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Partai Garuda meminta Mahkamah Agung memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah  Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.

Pilihan Editor: TPNPB-OPM Bakar Alat Berat Milik PT Gunung Selatan yang Bangun Jalan dan Jembatan di Intan Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Singgung soal Moralitas dan Politik Uang di Kuliah Umum Calon Kepala Daerah PDIP

1 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Singgung soal Moralitas dan Politik Uang di Kuliah Umum Calon Kepala Daerah PDIP

Mahfud MD memberikan kuliah umum dalam pelatihan calon kepala daerah PDIP.


Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

5 jam lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ahmad Luthfi: Beredar Baliho hingga Belum Berkomunikasi dengan Partai

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus disoroti, karena santer isunya, ia akan maju sebagai calon gubernur


Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Paparkan Analisis Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya mengikuti putusan tersebut. Dia menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.


Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online

Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan PPATK ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi


Maju Pilkada Sumut, Masyarakat Berharap Nikson Nababan Dapat Restu Megawati

3 hari lalu

Calon Gubernur Sumatra Utara, Nikson Nababan.
Maju Pilkada Sumut, Masyarakat Berharap Nikson Nababan Dapat Restu Megawati

Nikson Nababan Darmonagoro,melangkah pasti pada kontestasi Pilkada Sumut tahun 2024 bulan November mendatang.


Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

3 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tunjuk Tim Pemeriksa Majelis Hakim yang Dilaporkan KPK karena Bebaskan Gazalba Saleh

Tim pemeriksa dari Bawas Mahkamah Agung akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait.


Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

3 hari lalu

Anak-anak Palestina yang terluka dalam serangan Israel beristirahat saat mereka menerima perawatan di rumah sakit, di Rafah di selatan Jalur Gaza, 12 Februari 2024. Hamas menyatakan bahwa serangan udara Israel tersebut menghantam 14 rumah dan tiga masjid di berbagai bagian di Rafah. REUTERS/Mohammed Salem
Israel Izinkan 19 Anak Palestina Sakit Tinggalkan Gaza, Pertama dalam 2 Bulan

68 warga Palestina - terdiri atas19 anak-anak yang sakit atau terluka bersama pendamping mereka - telah diizinkan keluar dari Jalur Gaza


KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

5 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

KPK laporkan 3 hakim Pengadilan Tipikor kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.


Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

5 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Ketua KPK Nawawi Pomolango sebut Putusan Sela yang bebaskan Gazalba Saleh tercium "bau anyir". Ini maksudnya.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

6 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?