JMT melalui Representative Office 1, 2 dan 3 akan meningkatkan intensitas pengawasan di seluruh area Jalan Tol JMT, khususnya untuk mengimbau anak-anak untuk tidak memasuki area Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) serta bermain di JPO jalan tol karena sangat berbahaya.
Sesuai Pasal 56 Undang-undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan dan petugas jalan tol dan jika membahayakan dapat diancam dengan hukuman kurungan dan denda.
Kawat Sudah Diperbaiki
Menurut Marketing Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Panji Satriya, kurang lebjh 3 bulan yang lalu beberapa titik di JPO tersebut sudah diperbaiki petugas dengan dipasang kembali kawat harmonika, "Tapi sepertinya ada yang merusak kembali," kata Panji.
Setelah kejadian jatuhnya korban, kawat pengaman di beberapa titik yang bolong sudah diperbaiki kembali.
Jasa Marga juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan langkah preventif dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan jalan tol.
Peristiwa bocah berusia 8 tahun jatuh dari JPO Jatiasih terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 pukul 16.30 WIB. Diketahui korban sedang bermain di seputar JPO dan bersandar pada pagar yang dibatasi tali rafia. Korban jatuh di jalan tol jalur 3 cepat. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pondok Kopi, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Sang Ibu Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Tangsel, Pemilik Akun FB Icha Shakila DPO