TEMPO.CO, Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang, Banten. Polisi memastikan mayat tersebut adalah Karjiko, warga Lampung. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu menjadi korban perampokan dan tewas dibunuh pelaku.
Direskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan, setelah identitas korban diketahui, polisi segera melacak keberadaan korban terakhir kali. Dari sana diketahui bahwa pada 21 September 2024, Karjiko ditugaskan untuk mengantar gula kristal putih merek Rose Brand dari Lampung ke Jakarta. "Truk mengangkut 700 sak gula kristal dengan berat 35 ribu kilogram," kata Dian Setyawan, Selasa, 2 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ketika meninggalkan Lampung, ada dua orang menumpang truk Karjiko. Mereka adalah BN dan FR. Di tengah perjalanan, tepatnya di KM 77 Jalan Tol Merak – Jakarta, BN meminta korban untuk menghentikan truk untuk buang air kecil. Saat itulah FR membkap mulut Karjiko menggunakan sarung. "Pelaku juga menyayat dahi korban dengan pisau," kata Dian. BN yang sebelum pura-pura buang air kecil, naik ke truk lalu menikam leher dan dada korban.
Saat itu Karjiko sebenarnya masih memberikan perlawanan. Bahkan dia masih sempat kabur menyelematkan diri dengan menyusuri pinggir jalan tol. Namun karena Karjiko terluka, BN dan FR dengan mudah mengejarnya. Dua pria itu menghunjani korban dengan tusukan hingga tewas. "Begitu dipastikan korban tewas, FR menutup mayat dengan handuk merah dan kain sarung," kata Dian. Selanjutnya BN dan FR membawa truk untuk dijual kepada penadah.
Dian menyebut, BN selanjutnya kabur menggunakan Daihatsu Sigra warna Putih dengan plat nomor T 1401 FW. Dia ditangkap di Cariu, Kabupaten Bogor, pada 28 September 2024. Sedangkan FR ditangkap pada hari yang sama di Dusun Cibosok Kelurahan Cilamaya Kabupaten Subang. Selain FR, polisi menangkap juga RR (56), HD (33) dan WH (35). RR dan WH diduga menjadi penadah sedangkan HD membantu tersangka mencari mobil rental. "Senjata tajam pisau yang digunakan membunuh berikut tas rangsel dibuang ke Sungai Tanjung Pura, Karawang untuk menghilangkan barang bukti," kata Dian.
Atas kejahatan itu para tersangka dijerat dengan persangkaan: Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.