TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia seberat 109 ton. Keenam tersangka menyalahgunakan wewenang untuk mencetak dan mengedarkan logam mulia sehingga merugikan perusahaan.
Keenam tersangka pemalsuan emas Antam itu diketahui memiliki jabatan strategis di Antam yakni sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010–2022. Adapun, keenam tersangka itu berinisial TK (periode 2010-2011), DM (2011-2012), HM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Menanggapi hal tersebut, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengatakan menghormati penetapan tersangka keenam eks pejabat BUMN ini. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, Jumat 31 Mei 2024 dilansir dari Antara.
Faisal juga menegaskan bahwa Antam berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait jika diperlukan guna mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Faisal pun memastikan bisnis Logam Mulia dan seluruh operasi Antam tetap berjalan normal.
Lebih lanjut, dia menyadari adanya kekhawatiran dan keresahan di masyarakat mengenai produk emas logam mulia Antam. Oleh karenanya, Faisal memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Faisal.