Antam juga menyediakan saluran komunikasi produk logam mulia Antam untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pelanggan Antam, melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Pindok Bambu demi penyidikan. Namun tersangka DM dan AH tak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain.
“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan.” kata Kuntadi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.
“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi.
Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.
Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi. “Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata dia
RIZKI DEWI AYU | ANTARA
Pilihan Editor: Selain Emas 'Aspal', PT Antam Diduga Pernah Ubah Kode Impor Emas yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun