Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Emas 'Aspal', PT Antam Diduga Pernah Ubah Kode Impor Emas yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

image-gnews
Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia, PT Aneka Tambang atau Antam menjadi sorotan masyarakat . Pasalnya, beredar kabar dugaan 109 ton emas Antam yang beredar di pasaran adalah emas ‘aspal’ alias asli tapi palsu.

Kabar ini mencuat setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung mengumumkan mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga logam mulia di PT Antam periode 2010-2022. Tim penyidik Kejagung bahkan telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus ini. 

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi, enam tersangka itu merupakan mantan pejabat General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Adapun, enam tersangka itu berinisial TK selaku GM UBPP LM PT Antam periode 2010-2011, DM periode 2011-2012, HM 2013-2017, AH 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode 2021-2022. Kuntadi menjelaskan, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta.

“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Akibat perbuatan para tersangka, kata Kuntadi, selama periode 2010-2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. 

Selain kasus korupsi terkait emas ‘aspal’ ini, PT Antam juga diduga pernah terlibat dalam penyelewengan importasi emas batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Sebuah dokumen yang berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, termasuk PT Antam, dirilis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2021.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo  pada 12 Juni 2021, kesimpulan laporan itu mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai. 

Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun tak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, emas itu diketahui diimpor melalui Singapura. Di Negeri Singa, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Ini adalah kode untuk emas berbentuk setengah jadi, yang jika masuk ke Indonesia dikenai bea impor sebesar 5 persen.

Menggunakan data Global Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.

Di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandara Soekarno-Hatta, kode emas yang sudah berbentuk batangan dan berlebal itu berubah. Kode HS yang dicatat adalah 7108.12.10 untuk kategori emas bongkahan atau ingot (cast bar) yang harus diolah kembali di Indonesia. Emas dengan kode ini tidak dikenai bea masuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya, emas yang masuk ke Indonesia itu dikategorikan logam mulia dengan kode HS 7115.90.10. Terlebih, bentuk emas sudah menyerupai emas batangan siap jual.

Jika kode diterapkan dengan benar, emas tersebut akan dikenai bea impor sebesar 5 persen. Selain itu, Bea Cukai juga diperkirakan akan memperoleh bea impor melalui perdagangan emas selama dua tahun itu sebesar Rp 2,35 triliun dari bea impor dan Rp 597 miliar dari PPh.

Adapun PT Antam menjadi pengimpor emas batangan terbesar yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan pelat merah ini mengimpor emas berbagai merek pada periode 2019 sampai April 2021.

Dalam kurun waktu tersebut, PT Antam mengimpor emas senilai Rp 39,1 triliun dengan merek Nihon Material, Metalor, Heraeus, Matsuda, Tokuriki, dan Hanaka. Semua impor produk itu tidak membayar bea masuk karena perusahaan mengklasifikasikan emas impor sebagai cast bar.

Selain itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kala itu, Finari Manan meyakini bahwa produk emas yang diimpor PT Antam adalah emas bongkahan atau ingot. Keyakinan ini didapat Finari setelah bertemu dengan pejabat Antam.

Menurut dia, pejabat itu menjelaskan proses pengerjaan emas batangan. Ia pun memperoleh informasi soal perbedaan dalam memproduksi emas batangan kategori ingot (cast bar) dengan emas batangan (minted gold bar). Hal ini membuatnya semakin yakin penerapan kode emas impor PT Antam sudah benar.

“Pejabat yang kami tunjuk dalam meneliti dokumen berkeyakinan bahwa importasi cast bar diklasifikasikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan pembebanan nol persen,” ucap Finari dikutip dari Majalah Tempo.

Di sisi lain, Direktorat Teknis Kepabeanan menyampaikan emas yang diimpor PT Antam dan sejumlah perusahaan itu termasuk kategori logam mulia yang dapat dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen. Mereka merujuk pada surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya: Bagaimana Emas Impor Senilai Rp47 Triliun Diduga Lolos Bea Impor di Bandara Soekarno-Hatta

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Periksa Adik Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

1 jam lalu

Aktivitas pembongkaran beras impor dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Pemerintah telah mengalokasikan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton sepanjang 2023 kepada Perum Bulog, sebanyak 500.000 ton di antaranya direalisasikan hingga Mei 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Bulog Kena Denda Rp350 Miliar Buntut 490 Ribu Ton Beras Impor Tertahan di Pelabuhan

Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi mengklaim adanya demurrage akibat keterlambatan pembongkaran itu tak akan mempengaruhi neraca.


Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp16 Ribu, Jadi Rp1.371.000 per Gram

2 jam lalu

Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp16 Ribu, Jadi Rp1.371.000 per Gram

Harga emas Antam mengalami kenaikan tertinggi setelah periode libur panjang Idul Adha.


Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

2 jam lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.


Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

6 jam lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.


Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

12 jam lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Mayoritas Bahan Baku Impor, Industri Makanan dan Minuman Khawatir Jika Rupiah Terus Melemah

Pelemahan mata uang rupiah akan memukul industri, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).


Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

14 jam lalu

Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi usai konferensi pers Hasil High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat pada Senin, 29 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

Bulog ungkap alasan hendak mengakuisisi sumber beras kamboja, yakni gar bisa menjamin pasokan pangan ketika diperlukan.


Neraca Perdagangan Mei Surplus Rp 47,9 Triliun, Beruntun Sejak 2020

19 jam lalu

Infografisk Neraca Perdagangan Indonesia Maret 2023 - Maret 2024 (BPS)
Neraca Perdagangan Mei Surplus Rp 47,9 Triliun, Beruntun Sejak 2020

Neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami surplus di tengah perlambatan ekonomi global dan terjadi berturut-turut sejak Mei 2020.


Banjir Impor, 60 Persen Industri Tekstil Anggota IPKB Gulung Tikar

22 jam lalu

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.
Banjir Impor, 60 Persen Industri Tekstil Anggota IPKB Gulung Tikar

60 persen industri tekstil anggota Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) disebut gulung tikar.


Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

1 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan menempati posisi Wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta


Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram

2 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Usai Libur Idul Adha, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 1.349.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.349.000 per gram.