TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Maqdir Ismail, kuasa hukum terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi. Maqdir menyebut Kejagung terlalu banyak menyita harta kliennya.
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jehezkiel Devy Sudarso, enggan menangani secara gamblang mengenai pernyataan pengacara Surya Darmadi.
"Langsung ke Kapuspenkum ya," kata dia saat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 7 Juni 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, lantas menanggapi pernyataan kuasa hukum Surya Darmadi. "Kalau lebih kan enggak mungkin kami sita," kata dia saat dihubungi.
Dia menjelaskan, perkara tersebut sudah ada putusannya. Sehingga telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Yang kedua, ada proses perkara yang sedang juga berjalan terkait dengan itu," ucap Ketut. "Perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya lagi kami tangani ya."
Sebelumnya pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, mempersoalkan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung yang dianggapnya terlalu banyak. Dia menyebut, aset yang disita melebihi kewajiban yang harus dibayar atau diganti oleh kliennya.
"Secara nyata, cukup banyak harta dan kekayaan klien kami yang telah disita oleh Kejaksaan Agung, bahkan melebihi kewajiaban klien kami untuk membayar uang pengganti," kata Maqdir dalam keterangan resminya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Berikut harta Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung....