Maqdir merincikan, harta tersebut terdiri dari:
- uang tunai sebanyak Rp 1,5 triliun, USD 11,4 juta atau sekitar Rp 185,7 miliar, serta SGD 646,04 atau setara 7,8 juta atas nama nasabah Aset Pacific dan Darmex Plantation;
- uang sejumlah Rp 544 juta pada Bank BNI di beberapa rekening atas nama Asset Pasific dan Darmex Plantation;
- uang sejumlah Rp 3 miliar atas nama Aset Pacific Edited yang tersimpan pada beberapa rekening Bank BRI.
Dengan demikian, kata Maqdir, seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung adalah sebesar Rp 5.123.189.064.979 atau Rp 5,12 triliun. Di sisi lain, Mahkamah Agung telah mengkorting uang pengganti yang harus dibayar oleh Bos PT Darmex Group itu dari Rp 39,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun atau sesuai dengan nilai harta benda dari tindak pidana korupsi Surya.
"Sehingga kalau dikurangkan dengan uang perusahaan klien kami yang telah disita dengan kewajiban membayar uang pengganti, masih ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta, dan SGD 646,04," ujar Maqdir.
Sebaai informasi, kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu mencapai lebih dari 37 ribu hektare.
Pemberian izin tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Sebab, lokasi tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman telah divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas disebut menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya Darmadi melalui Gulat Medali Emas Manurung. Dia pun telah divonis hukuman 1 tahun penjara, namun bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.
Pilihan Editor: Kejagung Sebut Drone yang Ditembak Jatuh, Hendak Ambil Gambar Stasiun MRT