Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasangan Plang Sita di Rumah Surya Darmadi Disebut Ilegal, Ini Kata Kejaksaan Agung

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan kuasa hukum terpidana kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi, Maqdir Ismail yang menyebut pemasangan plang sita di depan rumah kliennya merupakan tindakan ilegal. 

"Kalau disebut menyalahi aturan, silakan lakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Juni 2024.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mempersoalkan pemasangan plang sita di depan rumah dan perusahaan Surya Darmadi. Menurut dia, penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung melebihi kewajiban yang harus dibayar atau diganti oleh kliennya. 

Maqdir menjelaskan, total uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita adalah Rp 5.123.189.064.979 atau Rp 5,1 triliun. Sehingga jika dikurangkan dengan kewajiban membayar uang pengganti, kata dia, ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta (sekitar Rp 185,7 miliar), dan SGD 646 (setara Rp 7,8 juta).

"Terhadap tindakan oknum yang yang mendatangi rumah klien kami dan memasang plang, bahkan hari ini juga melakukan pemasangan plang di gedung klien kami di Jalan Rasuna Said, menurut hemat kami adalah tindakan ilegal," kata Maqdir dalam keterangan resminya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Dia pun menyayangkan penegak hukum yang melakukan sita eksekusi tanpa membaca isi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Maqdir mengatakan, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengkorting uang pengganti yang harus dibayar Surya Darmadi dari Rp 39,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun, sesuai dengan nilai harta benda dari tindak pidana korupsinya.

"Pemasangan pelang ini bukan hanya tidak berdasarkan hukum, tapi telah melanggar hak asasi klien kami. Menurut hemat kami, Jaksa Agung seharusnya menghentikan tindakan-tindakan oknum yang secara hukum tidak berdasar ini," ucap Maqdir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Tamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu mencapai lebih dari 37 ribu hektare.

Pemberian izin tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Sebab, lokasi tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman telah divonis 7  tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun. 

Annas disebut menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya Darmadi melalui Gulat Medali Emas Manurung. Dia pun telah divonis hukuman 1 tahun penjara, namun bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Pilihan Editor: Viral Ibu Cabuli Anak karena Tergiur Tawaran di Facebook, Polda Metro Jaya Imbau Warganet Bijak Gunakan Medsos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

20 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online dengan menerapkan hukum maksimal.


Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Harap 9 Berkas Perkara Kasus Timah Rampung Bulan Depan

Kejaksaan Agung masih menunggu sembilan berkas perkara korupsi tata niaga timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa-jaksa akan Dapat Siraman Rohani agar Terhindar dari Judi Online

Kejaksaan Agung berupaya mencegah praktik judi online pada para pegawainya dengan cara pengawasan melekat hingga siraman rohani


Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

2 hari lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK: Korupsi yang Dilakukan Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak

Motif tamak itu disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

2 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.


Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

2 hari lalu

Pelabuhan Batam Center dengan latar gedung-gedung pencakar langit di Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

Bea Cukai Batam catat penerimaan hingga Mei 2024 sebesar Rp 176 miliar. Belum capai target akibat penurunan harga sawit.


Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, di antaranya dengan menerapkan hukum maksimal.


Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertahanan Tiongkok Li Shangfu menghadiri Dialog IISS Shangri-La ke-20 di Singapura, 2 Juni 2023. REUTERS/Caroline Chia
Partai Komunis China Pecat Dua Mantan Menhan karena Korupsi

Partai Komunis China memecat mantan menteri pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya Wei Fenghe atas tuduhan korupsi


Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

3 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.


Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.