TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik lanjutan terhadap Anwar Usman. Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
“Hari ini kami mendengarkan keterangan dari Hakim terlapor (Anwar Usman) dan itu adalah hak beliau,” kata Palguna ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024
Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
Zico menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dan advokat Muhammad Rullyandi. Ia menyebut, Rullyandi menjadi ahli dalam persidangan gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Sebelumnya, Rullyandi menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan PHPU Pileg yang ditangani oleh Anwar.
Palguna mengatakan, dalam pemeriksaan yang digelar secara tertutup, Anwar telah menjelaskan hubungannya dengan Rullyandi.
“Beliau cuma menerangkan bahwa beliau tidak berkomunikasi dengan ahlinya (Muhammad Rullyandi). Itu sepenuhnya diserahkan kepada pengacaranya. Pertimbangan terbaik pengacaranya yang digunakan dalam pemilihan ahli. Itu yang bisa kami gali,” ujarnya.
Pertemuannya dengan Anwar, lanjutnya, berjalan singkat karena MKMK hanya mendengarkan keterangan hakim terlapor, sehingga untuk pertimbangan melanggar atau tidaknya akan diucapkan dalam sidang putusan.
“Waktunya tidak sampai 30 menit. Kalau untuk menilai, itu nanti di sidang putusan,” kata dia.
Anwar Usman terpantau tiba di Gedung 2 MK pada sekitar pukul 14.12 WIB. Ia datang dengan mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu. Adapun sidang dijadwalkan berjalan pada pukul 14.00 WIB. Pada sekitar pukul 17.50 WIB, mobil yang membawa Anwar terpantau meninggalkan MK.
Sementara itu, Zico telah menjalani sidang pemeriksaan. Sidang itu digelar secara tertutup pada Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam laporannya, ia mengatakan tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut.
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.
Menurutnya, Anwar seharusnya lebih mawas diri setelah dijatuhi sanksi teguran sebagaimana dalam Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024, namun Anwar kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya.
Dalam pokok laporannya, Zico menyatakan apabila laporan yang ia ajukan benar adanya, ia memohon kepada MKMK untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman atau setidak-tidaknya memohon putusan seadil-adilnya.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara di Atas Rp 100 M