TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan ada puluhan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penuntut umum yang akan menangani kasus dugaan korupsi timah merupakan otoritas Kepala Kejaksaan Negeri Selatan.
"Namun, berdasarkan informasi mungkin ada 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. Dia menuturkan puluhan jaksa tersebut bersifat gabungan dan tidak hanya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau Kejari Jaksel, tapi juga dari Kejaksaan Agung.
Pada hari ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung resmi menyerahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jaksel. Pantauan Tempo di lokasi, sembilan orang berompi merah muda didatangkan ke Kejari Jaksel secara bergelombang sebelum pukul 13.00. Sedangkan satu tersangka lain ditahan di Kejari Jaksel, sehingga tak perlu didatangkan dari luar.
"Penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan," kata Harli pada kesempatan yang sama.
Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum:
1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
7. BY alias Buyung alias Kwang Yung - eks Komisaris CV VIP;
8. RL alias Rosalina - General manager PT TIN;
9. SP alias Suparta - Direktur Utama PT RBT;
10. RA alias Reza Andriansyah - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima laporan hasil audit kerugian negara dari kasus timah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yaitu mencapai Rp 300 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan perhitungan yang dilakukan dengan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, yang menyentuh Rp 271 triliun.
Pilihan Editor: Kejagung Resmi Limpahkan Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah