TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, akan bersurat kepada Mahkamah Agung ihwal pengawasan jalannya persidangan kliennya yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Toni mengatakan tujuan pengiriman surat ke Mahkamah Agung proses sidang praperadilan dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
"Intinya meminta hakim agung, meminta ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan agar berjalan secara fair", ujar Toni RM kepada Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya, Toni mengatakan juga bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KP). Dia meminta KPK untuk mengawasi jalannya sidang tersebut. "Tujuan kami ke KPK, agar KPK memonitor sidang peradilan dan sidang praperadilan Pegi Setiawan ini", ujar Toni RM kepada Tempo melalui telepon pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam kasus Pegi Setiawan alias Perong ditengarai banyak kejanggalan penangkapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky itu. Kejanggalan tersebut, antara lain, penghapusan status Facebook milik Pegi setelah diperiksa oleh penyidik. Penghilangan status Facebook itu dinilai mengurangi transparansi pemeriksaan penyidik terhadap tersangka asal Cirebon tersebut.
Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, pada Ahad, 26 Mei 2024. Pegi terjerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.
Fauzi Ibrahim
Pilihan Editor: Anak Buah SYL Beli Rompi Antipeluru Rp 50 Juta Pakai Anggaran Biro Umum Kementan, Jaksa Tanyakan SPDP