Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

image-gnews
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memecat DAH, 57 tahun, salah satu guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo yang melakukan tindak asusila kepada siswanya.

"Sanksi berupa hukuman berat, pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, Sabtu, 28 September 2024.

Namun, Kementerian Agama masih menunggu salinan surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Polres Gorontalo yang tengah menangani kasus tersebut. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswi kelas XII. 

Salinan Sprindik tersebut akan digunakan oleh Kemenag sebagai dasar untuk pemberhentian sementara. Sedangkan untuk keputusan pemberhentian permanen akan menunggu keputusan persidangan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi pemberhentian sementara ialah, DH tidak akan mendapat gaji, hak tunjangan dan tidak bisa mengajar.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016  Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Deddy Herman mengatakan hukuman pidana DH akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana yang dikenakan, sebab posisinya sebagai pendidik.

Dalam keterangan rilis resmi Polres Gorontalo diterangkan, jika kasus kekerasan seksual yang dilakukan DH memakai modus hubungan asmara.

Pelaku mendekati korban sejak 2022 dengan cara membantu korban mengerjakan tugas dan memberikan perhatian lebih. Sementara aksi kekerasan seksual pertama dilakukan pada Januari 2024 dan terakhir pada September 2024. 

Pilihan Editor: Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

11 jam lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.


Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

1 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Kemenag Akan Beri Sanksi Berat Bagi Guru Madrasah Pelaku Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi berat kepada guru madrasah yang menjadi pelaku tindak asusila kepada muridnya di Gorontalo.


Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.


Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

1 hari lalu

(dari kiri) Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti  rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.


Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.


Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

1 hari lalu

Foto udara permukiman suku Polahi yang berada di tengah hutan dan perbukitan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis 21 Maret 2019. Departemen Sosial di tingkat Kabupaten Gorontalo mengidentifikasi masyarakat Polahi dengan Kelompok 9, Kelompok 18, Kelompok 21, Kelompok 70, dan sebagainya, berdasarkan jumlah anggota kelompok dalam satu kampung. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Anomali Bisnis Bioenergi, Forest Watch Sebut Hutan Ditebang untuk Pembuatan Biomassa Wood Pellet

Pengerjaan proyek produksi wood pellet di Gorontalo ini dilakukan setelah keluarnya Izin Pemanfaatan Hutan Hak dari KLHK.


Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

2 hari lalu

Area hutan tanaman energi PT Bayan Tumbuh Lestari di Gorontalo. (Dok. Burhanuddin, Direktur Operasional PT BJA)
Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Sebanyak 10 izin konsesi hutan dengan luas 282.100 hektare akan dipersiapkan untuk proyek bioenergi di Gorontalo.


Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Gugatan ke-11, Sean 'Diddy' Combs Dituding Jual Rekaman Kekerasan Seksual

Sean 'Diddy' Combs menghadapi gugatan baru setelah seorang perempuan mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukannya.


Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Tersangka Ditahan di Rutan Polres

Polres Gorontalo telah memeriksa 8 saksi dalam kasus video asusila antara guru dan murid. Tersangka telah ditahan di rutan polres.


Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

2 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo, Polisi: Korban dan Tersangka Menjalin Asmara

Polres Gorontalo telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual anak terkait dengan video asusila guru-murid yang viral di media sosial