TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah rumor ada intervensi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah. Dia menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah presiden.
“Buktinya apa? Pimpinan KPK tidak disumpah oleh presiden, tetapi pimpinan mengucapkan sumpah di depan presiden selaku kepala negara,” kata Alexander Marwata dalam acara Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia (TII) di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Alexander mengatakan, presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK karena pimpinan KPK hanya bisa berhenti apabila mengundurkan diri, terlibat kasus hukum atau berhalangan untuk menjalankan tugas secara tetap.
Dalam menjalankan tugas, pimpinan komisi antikorupsi bekerja independen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.
Menurut dia, Jokowi tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK. Hal itu dibuktikan dengan tertangkapnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kasus korupsi ekspor benih lobster. Tidak hanya itu, ada nama Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Saya sampaikan, di luar itu terlalu banyak rumor sebetulnya," kata wakil ketua KPK itu.
Pilihan Editor: Virgoun Ditangkap Karena Narkoba, Kakak Anggap sebagai Jalan Tuhan Mempersatukan Keluarga