TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim tidak pernah diundang Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Istana untuk membahas penanganan perkara. Alexander menegaskan selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Jokowi tidak pernah mengintervensinya.
"Apakah selama empat tahun atau jalan lima tahun ini saya pernah diintervensi oleh presiden atau pimpinan oleh presiden?" kata Alexander Marwata dalam acara Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dan Transparency International Indonesia (TII) di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Dia menyatakan, Jokowi tidak pernah mencampuri penanganan perkara di KPK. "Saya sampaikan, sama sekali presiden tidak pernah mengintervensi penanganan perkara di KPK,” ujarnya.
Alexander membantah rumor soal adanya intervensi dari Presiden Jokowi dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Dia menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah presiden. “Buktinya apa? Pimpinan KPK tidak disumpah oleh presiden, tetapi pimpinan mengucapkan sumpah di depan presiden selaku kepala negara,” katanya.
Menurut Alexander, presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK karena pimpinan KPK hanya bisa berhenti apabila mengundurkan diri, terlibat kasus hukum atau berhalangan untuk menjalankan tugas secara tetap. Dalam menjalankan tugas, pimpinan komisi antikorupsi bekerja independen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Kodam Jaya Buka Suara Soal Mobil Dinas TNI di Lokasi Uang Palsu, Tes Urine Virgoun dan PA Positif Metamfetamin