TEMPO.CO, Jakarta - Kasus judi online terus disoroti. Dikutip dari Koran Tempo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 21 tahun 2024. “Perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Juni 2024.
1. Luar Negeri
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan pemberantasan judi online sulit dilakukan karena banyak bandar yang berasal dari luar negeri. Bahkan mereka mempekerjakan warga negara Indonesia atau WNI “Itu yang resmi, kalau tidak resmi bisa lebih besar lagi,” kata dia kepada Tempo, Jumat 21 Juni 2024.
Data pada akhir 2023 menunjukan WNI yang memiliki ijin tinggal (visa) lebih dari 6 bulan di Kamboja mencapai 73.724 orang. “Mayoritas WNI tersebut bekerja di gambling industri Kamboja, baik kasino dan judi online,” demikian tertulis di situs web Kementerian Luar Negeri, dikutip Jumat 21 Juni 2023.
2. Perputaran Uang
Satuan Tugas atau Satgas Pemberantasan Judi Online menyita beberapa alat bukti tiga situs sindikat judi online. "Dilakukan penyitaan dua akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp13,5 miliar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Tiga situs judi online tersebut adalah 1XBET, Liga Ciputra dan W88. Selain menyita dua aset kripto, satgas juga menyita antra lain: uang tunai Rp4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas. "Dari 3 website ini perputaran uangnya senilai Rp 1 triliun 41 miliar," kata Wahyu.
3. Tersangka
Dari tiga situs judi online tersebut, satgas menangkap 18 orang sebagai tersangka. Adapun 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra.
"Mereka melakukan pekerjaan secara kolektif dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Untuk menyamarkan pembayaran judi online yang dilakukan, ketiga situs ini menggunakan modus dengan mengirimkan alat pembayaran di Indonesia serta tokennya ke luar negeri melalui ekspedisi.
4. PPATK
Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah menyebut ada sekitar 3,2 juta masyarakat yang terlibat dalam judi online. PPATK juga mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
“Lagi hangat dibahas di media massa tentang judi online. Ini memang sangat mengkhawatirkan kami,” kata Natsir dalam podcast Jumatan yang diunggah di YouTube PPATK Indonesia, Jumat, 21 Juni 2024.
Menurut dia, 80 persen di antara 3,2 juta orang yang terlibat judi online itu adalah masyarakat berpenghasilan rendah. “Di mana mereka memainkan uang untuk judi online itu Rp100 ribu ya, per satu hari atau 2-3 hari,” ucapnya.
5. Dampak Judi Online
Psikolog dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Novi Poespita Candra menjelaskan, judi online memiliki sejumlah risiko yang berdampak terhadap kesehatan mental. "Judi online berdampak pada kesehatan mental karena berpotensi gangguan mental seperti kecemasan, depresi, tidak berdaya, bahkan keinginan bunuh diri," kata Novi, dikutip dari Antara pada Jumat, 21 Juni 2024.
Tak hanya kesehatan mental, judi online juga berpengaruh terhadap kesehatan lain, masalah emosi karena pecandu judi online cenderung sensitif.
YAYUK WIDIYARTI | M. FAIZ ZAKI | JIHAN RISTIYANTI | ILONA ESTHERINA | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Anak di Bawah Umur Main Judi Online, Peran Influencer dan Gamer Disorot