Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Agnez Mo. Foto: Instagram/@agnezmo
Agnez Mo. Foto: Instagram/@agnezmo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, membenarkan soal laporan yang diajukan kliennya terhadap artis Agnez Monica atau yang terkenal dengan nama Agnez Mo. Minola menyatakan Ari melaporkan Agnez atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Minola menyatakan laporan itu dilayangkan Ari ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu lalu, 19 Juni 2024. Agnez dituding telah membawakan lagu karangan Ari Bias di event yang dipromotori oleh HW Group atau PT. Aneka Bintang Gading pada tahun 2023 silam.

"Betul, jadi memang tanggal 19 Juni kemarin itu kita ke Bareskrim untuk membuat laporan dan laporan kita sudah di terima Bareskrim dan terlapornya adalah Agnez Mo." kata Minola pada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 22 Juni 2024.

Dalam keterangannya, Minola menyatakan Agnez Mo telah membawakan lagu karangan Ari Bias sebanyak tiga kali. Padahal, Ari tak pernah memberikan izin kepada si artis untuk membawakannya. Hal itu, menurut dia, merupakan bagian dari pelanggaran hak cipta. "Sehubungan dengan telah menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias yang berjudul 'Bilang Saja' dalam 3 event di Surabaya, Bandung, dan Jakarta." sambungnya.

Sebelumnya, Ari Bias sudah secara terbuka telah melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja". Dia mengunggah video ketika Agnez membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin." tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum menempuh jalur hukum. Ari Bias sempat mengirimkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading. Akan tetapi somasi tersebut tak mendapat balasan. 

Selain itu, Ari Bias juga sempat mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan kedua perusahaan itu. Dia menuntut mereka membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu tersebut tanpa izin. 

Lagu 'Bilang Saja' merupakan salah satu lagu dalam album Agnez Mo berjudul And the Story Goes yang dirilis pada 2003. Dalam album tersebut, Ari Bias menyumbangkan dua lagi ciptaannya. Selain lagu,'Bilang Saja', terdapat pula lagi berjudul,'Tak Bisa' ciptaan Ari. 

CICILIA OCHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Podcast Agnez Mo Ungkap Sisi Gelap Hollywood, Isyaratkan Skandal Sean 'Diddy' Combs

10 jam lalu

Agnez Mo. Foto: Instagram/@agnezmo
Podcast Agnez Mo Ungkap Sisi Gelap Hollywood, Isyaratkan Skandal Sean 'Diddy' Combs

Toga tahun lalu, Agnez Mo sempat mengungkap sisi gelap industri musik Hollywood. Pernyataannya ramai dikaitkan dengan kasus Sean 'Diddy' Combs.


Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

13 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Kunjungi Bareskrim Polri Usai Gugat Mahkamah PDIP Ihwal Penggelembungan Suara

Awalnya Tia Rahmania ingin melaporkan pihak yang menuduhnya melakukan penggelembungan suara ke Bareskrim Mabes Polri.


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

23 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

1 hari lalu

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dari Partai Demokrat yang bertarung dalam Pemilu 2019 di daerah pemilihan DI Yogyakarta, diperkirakan gagal menembus Senayan. Roy Suryo sebelumnya pada Pemilu 2014, juga gagal masuk ke parlemen. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.


Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.


Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

1 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.


Direktorat Siber Bareskrim Ungkap 3 Penyebab Suatu Sistem Jaringan Data Mudah Dibobol

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktorat Siber Bareskrim Ungkap 3 Penyebab Suatu Sistem Jaringan Data Mudah Dibobol

Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus kebocoran data sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

2 hari lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

Inspektur Jenderal Nico Afinta akan bertugas sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

2 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal.