TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. "Ya, betul besok putusan," kata pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Ahad, 23 Juni 2024.
Adapun putusan perkara Karen Agustiawan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00. Luhut lantas mengungkapkan persiapan Karen sebelum sidang. "Persiapannya berharap bahwa hukum yang jadi dasarnya, berharapa pengetahuan hukum dan hati nurani Majelis Hakim 'tidak tertidur'," beber Luhut.
Dia menuturkan bahwa fakta hukum dalam persidangan telah crystal clear atau terang benderang. "Tidak ada fakta yang jadi dasar untuk menyatakan ada kesalahan dan perbuatan melawan hukum Bu Karen," ujarnya.
Dalam perkara ini, Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan. Pidana tambahan ini berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pilihan Editor: Bocah 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Polresta Padang Beberkan Kronologinya