TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan ekspor 78.750 ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura. Benih lobster senilai Rp9,4 miliar itu diselundupkan melalui barang bawaan penumpang yang dibawa dua wanita berinisial SS, 26 tahun, dan RF, 25 tahun.
"Ekspor ilegal Benih Bening Lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Senin 24 Juni 2024.
Gatot mengatakan, penindakan bermula dari informasi Tim Intelijen Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan pengiriman BBL ke Singapura menggunakan dua buah koper.
Petugas lalu memeriksa penumpang yang dicurigai dan mendapatkan dua buah bagasi yang tercatat dengan nama SS dan RF. Bagasi itu akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan Batik Air (ID7151) rute penerbangan CGK–SIN pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB. “Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengawasan melekat kepada kedua buah bagasi yang diatensi tersebut," kata Gatot.
Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas menurunkan mereka sebelum lepas landas. Dua pelaku dan kopernya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir dan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama pada koper milik RF.
Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp 3 juta.
Gatot menjelaskan benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," kata Gatot.
Menurut Gatot, SS dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.
Adapun barang bukti berupa 78.750 ekor telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada hari Minggu, 23 Juni 2024 setelah sebelumnya disisihkan sebagai barang bukti.
Pilihan Editor: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan