TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut. Dia menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki empat alat bukti dalam perkara ini. “Kami akan tuntaskan ini, mohon doa restunya, Terima kasih atas dukungannya selama ini,” ucap Ade di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juli 2024.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sudah enam bulan lebih berlalu. Firli Bahuri sudah menjadi tersangka sejak 22 November 2023, tetapi Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan dia dan menyelesaikan berkas perkara. Ian Iskandar, pengacara dari Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, meminta agar Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ade Safri mengklaim tidak memiliki kendala untuk menuntaskan perkara ini. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” ujar perwira menengah Polri tersebut.
Ian Iskandar mengatakan ada tiga hal yang jadi syarat terbitnya SP3 dalam kasus ini, yaitu alat bukti yang tidak cukup, bantahan perihal tuduhan pemerasan, keterangan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono soal antisipasi penyelidikan perkara pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. “Menurut hemat kami, sangat layak dan terpenuhi kalau Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 terhadap kasus Pak Firli Bahuri,” kata Ian saat dihubungi Tempo pada Senin, 1 Juli 2024.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, ketika pimpinan KPK itu bermain bulu tangkis.
Pilihan Editor: Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri