TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali. SYL merinci bahwa pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing, dan yang kedua sebesar Rp 800 juta. Total uang yang diberikan SYL kepada Firli mencapai Rp 1,3 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) karena sudah tidak ada masalah setelah SYL memeriksa hal tersebut dengan para bawahannya, termasuk Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal.
"Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ujar SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 24 Juni 2024.
Menurutnya, penyerahan uang tersebut hanya bentuk persahabatan dirinya bersama Firli Bahuri kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," kata dia.
SYL menjelaskan bahwa penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dilakukan dalam bentuk valuta asing (valas) dengan bantuan ajudan dari kedua belah pihak. Penyerahan ini terjadi ketika SYL diundang untuk menyaksikan dan bermain bulu tangkis bersama Firli di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk penyerahan uang sebesar Rp 800 juta kepada Firli, SYL menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudaranya.
"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.
Dalam sidang sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mengonfirmasi bahwa sejumlah uang sebesar Rp800 juta diberikan kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Uang tersebut rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kontribusi para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Penyerahan dilakukan saat Firli masih menjabat sebagai ketua KPK, ketika lembaganya sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan sapi di kementerian tersebut.
Menurut Kasdi, pemberian uang itu dilakukan atas arahan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. "Kemudian Pak Menteri menyampaikan agar hal ini diantisipasi," kata Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Juni 2024.
Kasdi menjelaskan bahwa antisipasi tersebut adalah menyiapkan uang Rp800 juta yang dikumpulkan dari setiap Direktorat Jenderal di Kementerian Pertanian. Permintaan tersebut disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANANDA RIDHO SULISTYA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Mengaku Beri Uang Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Persahabatan Saja