TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus mengembangkan praktik korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (persero). Kasus ini menjerat mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang sudah divonis 9 tahun penjara.
Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus ini, Rabu, 3 Juli 2024. Salah satunya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resminya, Rabu.
Namun, kata Tessa, hingga siang hari, Dahlan Iskan belum mengkonfirmasi kehadiran di Gedung Merah Putih KPK. Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.
Dalam pengembangan ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HK dan YA. Namun identitas keduanya belum diungkap KPK.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, Karen Agustiawan divonis bersalah karena menekan perjanjian kerjasama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.
Pilihan Editor: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya