Sebelumnya, Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan kapasitas hardisk digital video recorder (DVR) CCTV di Polsek Kuranji hanya 1 terabyte, sehingga hanya bisa menyimpan rekaman dengan durasi 11 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, rekaman akan hilang secara otomatis.
"CCTV di Polsek Kuranji itu ada dan tidak rusak, " katanya saat konferensi pers di Polda Sumatra Barat pada 30 Juni 2024. "Penyimpanannya hanya 1 TB itu cukup untuk penyimpanan 11 hari. Akibatnya rekaman pada saat kejadian yakni pada Minggu 9 Juni 2024 sudah tertimpa dan hilang."
Walaupun orang tua Afif Maulana melaporkan peristiwa kematian anaknya pada Senin 10 Juni 2024 ke Polresta Padang, polisi tidak melakukan pengecekan secara langsung karena tidak mengetahui kematian anak itu berkaitan dengan penangkapan 18 orang yang diduga hendak tawuran pada Minggu 9 Juni 2024.
Kepala Sub Bidang Teknologi dan Informatika Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adinul Fajri mengatakan sudah memeriksa CCTV tersebut. Dia menyatakan, sudah tidak menemukan video pada Minggu 9 Juni 2024. Hal ini karena batas maksimal durasi penyimpanannya hanya sekitar 14 hari. "Kami sudah cek CCTV pada 23 Juni 2024, rekaman yang ada dan bisa diakses itu pada 13 Juni 2024," katanya.
Dirinya bersama Tim TIK Polda Sumbar juga sudah mencoba untuk melakukan cloning terhadap DVR CCTV Polsek Kuranji tersebut. "Kami sudah coba cloning tetapi tidak ada space lagi,' tuturnya.
Pilihan Editor: Polda Jabar Pastikan Orang yang Ditangkap adalah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon