TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menyita tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV di Hotel Grand Kemang untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di lokasi itu.
"Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita tiga DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.
Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa ketiga unit DVR untuk mengetahui peristiwa pembubaran paksa tersebut.
"Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk,” tutur Ade Ary.
Kedua spanduk dan banner itu kemudian dibawa ke rumah tersangka Fhelick E. Kalawali (FEK) di kawasan Tanah Abang. Penyidik sudah menyita barang bukti tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, dari DVR itu polisi mengetahui siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu.
Ketiga unit DVR yang disita meliputi DVR 1 (bersumber dari CCTV basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, dan lobby resepsionis), DVR 2 (rekaman meeting room dan restoran), dan DVR 3 (rekaman dari CCTV area koridor kamar).
"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," ucap Wira.
Penyidik kini sudah mengantongi identitas para pelaku dan akan melakukan pengejaran.
Sebelumnya, acara diskusi ini pada awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh atau aktivis nasional soal isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.
Pada saat acara berlangsung, puluhan orang yang mengenakan masker tiba-tiba masuk dan membubarkan diskusi secara paksa.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan itu. Kedua tersangka tersebut adalah Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun). Fhelick merupakan koordinator lapangan, dan Godlip yang melakukan perusakan spanduk.
Sebanyak 11 polisi juga diperiksa soal pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Ade Ary menuturkan, mereka diperiksa ihwal pengamanan dan insiden pembubaran diskusi itu.
Belasan polisi yang diperiksa itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, hingga anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Dari 11 polisi tersebut, ia mengonfirmasi bahwa Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto merupakan salah satunya.
Pilihan Editor: KPK Menang di Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP