Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

image-gnews
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Edwin Soeryadjaya masuk dalam daftar nama pertama penggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering. Ia adalah pengusaha sekaligus anak dari pengusaha William Soeryadjaya, pendiri Astra Internasional.

Dalam websitei Sistem Informasi Penelusuran Perakara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  bersamaan dengan dia, ada 23 warga lain yang diketahui tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di  Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang turut menjadi penggugat. 

Johan Imanuel, salah-satu kuasa hukum pelapor, enggan menjelaskan lebih lanjut alasan Edwin masuk dalam daftar warga yang menggugat. "Sama dengan rilis kami sebelumnya," ujar Johan yang enggan menjawab spesifik soal alasan dibalik Edwin ikut menggugat proyek. Ia hanya menekankan gugatan terkait warga yang tinggal di belakang proyek dan merasa terganggu. 

Dalam keterangan rilis sebelumnya yang disampaikan oleh  David Tobing, yang juga merupakan kuasa hukum 14 penggugat, tertulis bahwa warga menolak proyek pembangunan karena merasa tidak dilibatkan. David, mengatakan, para tergugat diduga telah melakukan manipulasi perizinan  pembangunan karena membangun tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dugaan itu, 24 warga, termasuk Edwin Soeryadjaya menuntut uang ganti rugi Rp 3 triliun karena merasa terganggu dengan adanya pembangunan proyek tersebut. Warga juga menuntut dihentikannya proses pembangunan, denda Rp 10 juta perhari jika terlambat melaksanakan putusan penghentian pembangunan dan  menuntut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang yang digelar ruang sidang utama PN Jaktim  hari ini tersebut diketahui hanya dihadiri oleh tergugat PT Bita Enarcon Engineering. Sementara tergugat PT Waskita dan Kedutaan India absen di persidangan pertama. 

Pilihan Editor: Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

4 hari lalu

Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Foto: Waskita Karya
Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef di NTT Senilai Rp 2,7 Triliun, Berapa Daya Tampungnya?

Jokowi dijadwalkan akan meresmikan pembangunan Bendungan Temef di Nusa Tenggara Timur (NTT).


Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

8 hari lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Korupsi LRT, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Direktur Utama perusahaan konsultan proyek LRT Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.


Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

28 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Upaya Penyehatan Keuangan, Wamen BUMN Sebut Waskita Karya Tak Ambil Proyek Tol Baru

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. tidak akan mengambil proyek tol baru.


Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

28 hari lalu

Muhammad Hanugroho. perumnas.co.id
Waskita Karya Dapat Keringanan Bunga Utang dari Perbankan

PT Waskita Karya memperoleh keringanan bunga dari 21 bank untuk pembayaran utang senilai Rp 26,3 triliun.


Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

35 hari lalu

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Penggugat Desak DPMPTSP DKI Tindaklanjuti Putusan PTUN yang Batalkan Izin Pembangunan Gedung Kedutaan India

PTUN Jakarta memutuskan untuk membatalkan izin pembangunan (PBG) Gedung Kedutaan India.


Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

36 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi DJKA Wilayah Medan, KPK Periksa Dua Pegawai Waskita Karya

Dua pegawai Waskita Karya ini diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto


Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

43 hari lalu

Logo Hutama Karya. hutamakarya.com
Kementerian BUMN Katakan Peleburan Hutama Karya dengan Waskita Karya Terus Digenjot

Waskita Karya akan menjadi anak usaha dari Hutama Karya.


Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

49 hari lalu

Proyek pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kementerian Koordinator 3 di IKN. ANTARA/HO-PT Waskita Beton Precast/am.
Waskita Karya Garap 12 Proyek di IKN senilai Rp 7,7 Triliun, Sudah Sejauh Mana Progresnya?

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. menggarap 12 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp 7,7 triliun. Sudah sejauh mana progres pembangunan proyek itu?


Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

59 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Waskita Karya akan Keluar dari Daftar Hitam, Kuasa Hukum: Bisa Ikut Tender Lagi

Waskita Karya akan dikeluarkan dari daftar hitam Kementerian ESDM dan bisa ikut kembali dalam tender proyek pemerintah maupun swasta.


Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

24 Juli 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo (kiri) pada saat melihat foto-foto korban Tragedi Kanjuruhan, di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 6 Oktober 2023. ANTARA/HO-Humas Kemenpora.
Gate 13 Stadion Kanjuruhan Dibongkar, YLBHI: Impunitas Bagi Pelaku Pembunuhan

Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan untuk mempertahankan Gate 13 Stadion Kanjuruhan.