Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

image-gnews
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Edwin Soeryadjaya masuk dalam daftar nama pertama penggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering. Ia adalah pengusaha sekaligus anak dari pengusaha William Soeryadjaya, pendiri Astra Internasional.

Dalam websitei Sistem Informasi Penelusuran Perakara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  bersamaan dengan dia, ada 23 warga lain yang diketahui tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan hunian 18 lantai di  Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang turut menjadi penggugat. 

Johan Imanuel, salah-satu kuasa hukum pelapor, enggan menjelaskan lebih lanjut alasan Edwin masuk dalam daftar warga yang menggugat. "Sama dengan rilis kami sebelumnya," ujar Johan yang enggan menjawab spesifik soal alasan dibalik Edwin ikut menggugat proyek. Ia hanya menekankan gugatan terkait warga yang tinggal di belakang proyek dan merasa terganggu. 

Dalam keterangan rilis sebelumnya yang disampaikan oleh  David Tobing, yang juga merupakan kuasa hukum 14 penggugat, tertulis bahwa warga menolak proyek pembangunan karena merasa tidak dilibatkan. David, mengatakan, para tergugat diduga telah melakukan manipulasi perizinan  pembangunan karena membangun tanpa ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dugaan itu, 24 warga, termasuk Edwin Soeryadjaya menuntut uang ganti rugi Rp 3 triliun karena merasa terganggu dengan adanya pembangunan proyek tersebut. Warga juga menuntut dihentikannya proses pembangunan, denda Rp 10 juta perhari jika terlambat melaksanakan putusan penghentian pembangunan dan  menuntut tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang yang digelar ruang sidang utama PN Jaktim  hari ini tersebut diketahui hanya dihadiri oleh tergugat PT Bita Enarcon Engineering. Sementara tergugat PT Waskita dan Kedutaan India absen di persidangan pertama. 

Pilihan Editor: Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga

22 jam lalu

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga

Proyek Kedutaan Besar India yang digarap PT Waskita Karya ini diprotes warga hingga digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur


Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

2 hari lalu

Tampak depan proyek gedung Kedutaan Besar India di Jalan HR. Rasuna Said Kav S-1 RT.008, RW. 003, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Proyek yang digarap PT Waskita Karya ini tengah digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tempo/Adil Al Hasan
Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Sejumlah warga menggugat pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan 18 lantai karena dinilai memanipulasi izin dan tanpa amdal.


Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

2 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir.


Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

3 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

24 warga menggugat PT Waskita Karya, Kedutaan Besar India dan PT Bita Enarcon Engineering karena dinilai melawan hukum


Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

3 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

Sebanyak 24 warga, di antaranya anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya, menggugat Kedutaan Besar India di Jakarta dan PT Waskita Karya di PN Jaktim.


BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

4 hari lalu

Waskita Karya. Istimewa
BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Ada PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

7 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan tol Becakayu kawasan Kalimalang, Jakarta, 7 November 2017. Saat ini, kontraktor yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sedang merampungkan Seksi 1A mulai dari Kampung Melayu-Cipinang Muara, sepanjang 3,5 kilometer. Tempo/Tony Hartawan
Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

Waskita Karya mengungkapkan perkembangan pemulihan kondisi atas suspensi sahamnya. Hingga kini, restrukturisasi utang sudah mencapai 75 persen.


Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

59 hari lalu

Arya Mahendra Sinulingga, Staf Khusus III Menteri BUMN saat ditemui usai Perayaan Natal bersama Kementerian BUMN dan BUMN Tahun 2023 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.


Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

4 April 2024

Foto udara pintu keluar Parungkuda di Ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2023. Setelah mengoperasikan ruas Jalan Tol Bocimi seksi II yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu, Kementerian PUPR akan melanjutkan proyek Jalan Tol Bocimi seksi 3 dan 4 serta berencana untuk melanjutkan pengembangan Tol Bocimi hingga Kabupaten Cianjur dan Padalarang Kabupaten Bandung Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Longsor di Tol Bocimi, Bina Marga PUPR Sebut Penanganan Permanen Digarap Pasca Libur Lebaran

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam, 3 April 2024.