TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dari PT Waskita Karya Tbk (Persero) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan, Sumatera Utara.
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS) yang diduga menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Medan, untuk Tersangka DRS, dkk," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurut Tessa, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu kemarin. Adapun saksi yang diperiksa, yakni Paulus Budi Kartiko selaku SVP Building Division Dit Ops I PT Waskita Karya Tbk (Persero) dan Agus Wahyudianto, Staf PT Waskita Karya, Tbk (Persero) selaku Projek Manager Paket Pekerjaan JLKAMB 6.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengaturan lelang dan pengetahuan saksi perihal pemberian fee kepada para pihak terkait.
Jumat pekan lalu, KPK memeriksa anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sadarestuwati terkait kasus ini. Sadarestuwati enggan berbicara banyak saat ditanya pemeriksaannya hari ini. "Ya saya ditanya-tanya, nanti tanya ke penyidik," kata dia.
Kader PDIP itu menyebut mendapat 10 pertanyaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada saat ditanya soal hubungannya dengan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan DJKA Wilayah Surabaya, Sadarestuwati hanya tertawa.
Tidak hanya itu, dia membantah adanya aliran dana ke dirinya. "Oh Naudzubillah, enggak lah," katanya.
Pilihan Editor: Kaesang Pernah Dilaporkan ke KPK Dua Tahun Lalu tapi tidak Dilanjutkan