TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Kamis pagi ini dimulai dari kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang diduga tewas akibat disiksa polisi di Padang, Sumatera Barat. Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Padang mengaku mendapat intimidasi.
Berita terpopuler berikutnya adalah Polda Sumbar tetap memburu orang yang memviralkan kasus Afif Maulana. Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, orang tersebut diduga telah melanggar Undang-undang ITE dan melakukan trial by the press.
Berita terpopuler ketiga adalah keluarga Afif melaporkan Kapolda Sumatera Barat dan Polres Padang ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pelaporan itu lantaran diduga terjadi pelanggaran etik atas penyiksaan oleh polisi terhadap Afif hingga anak itu meninggal di bawah Jembatan Kuranji.
Berikut 3 berita terpopuler hukum pada Kamis, 4 Juli 2024:
1. Usut Kematian Afif Maulana, LBH Padang Akui Ada Ancaman dan Intimidasi dari Polisi
Kuasa hukum Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani mengaku hingga saat ini pihaknya masih mendapatkan intimidasi. Intimidasi itu diperoleh dari berbagai pihak lantaran keluarga vokal dalam mengusut misteri penyebab kematian anak berusia 13 tahun yang diduga karena disiksa polisi.
"Iya, sampai saat ini insiden-insiden keamanan di LBH Padang ada, tapi masih bisa kami kelola," ujar Indira saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024. Dia mengatakan orang tua Afif Maulana ikut ke Jakarta dalam proses mencari keadilan sehingga jauh jangkauannya dari intimidasi tersebut.
Menjawab tindakan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono yang akan mencari pihak pertama pemviral kasus kematian Afif, Indira mengungkap pihak keluarga tertekan. Padahal, Afrinaldi dan Anggun hanya ingin mengetahui penyebab kematian anak sulung mereka.
Indira menegaskan kliennya maupun tim kuasa hukum memang mendapatkan tekanan. "Tidak, ini bukan kuncinya di komunikasi, kami memang diancam," ujarnya.
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Jadi, lanjutnya, mereka disebut sebagai pembohong publik dan diserang habis-habisan, bahkan dalam dialog-dialog media. "Jadi framing-framing itu belum selesai sampai saat ini kepada kami, seolah-olah kami pembela anak tawuran, pembela gengster dan sebagainya," tutur Indira.
Kuasa hukum keluarga almarhum itu juga mengakui ada beberapa orang tidak dikenal yang tiba-tiba mendatangi atau memantau rumah mereka. Dia juga menyebut ada bahasa-bahasa yang sampai ke keluarga. "Jangan dilawan polisi, nanti kita yang salah, bisa kena ITE, dan hal seperti itu juga diungkapkan ke keluarga," kata Indira di kantor Komnas HAM, Senin.
Salah satunya yaitu paman korban, yang berani mengungkap penyebab kematian Afif. Indira menuturkan bahwa rumah keluarga Afif Maulana itu sering didatangi. "Banyak orang berdiri di depan rumah dan lain-lain," ujarnya.
Konsultasi ke Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun sudah ditempuh oleh LBH Padang saat mereka dituduh dengan sebutan trial by the press atau peradilan sepihak oleh media massa. Mereka ingin melindungi klien dari berbagai tudingan.
LBH Padang menyebarkan bukti-bukti penyiksaan itu di media sosial mereka supaya publik mengetahui fakta sebenarnya. "Kami harus melindungi klien dari dugaan kriminalisasi, intimidasi, yang dilancarkan Kapolda Sumbar. Saya ingin publik tahu kasus ini, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata dia.
Selanjutnya Polda Sumbar tetap buru orang yang viralkan kasus Afif Maulana, bukan yang memberitakan...