TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Selasa pagi ini dimulai dari tersangka pembubaran diskusi di Kemang menyesal. Lewat pengacaranya, kedua tersangka menyatakan pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. dilakukan atas inisiatif pribadi.
Berita terpopuler lain adalah tanggapan Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mumtaza Rabbany alias Gus Najmi atas pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang. Pembubaran paksa diskusi yang dihadiri oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun itu dinilai mengganggu asas hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Berita terpopuler ketiga adalah Forum Masyarakat Betawi mengecam tindakan represif dari sekelompok preman yang membubarkan sebuah acara diskusi di Kemang. Ketua LBH PEJABAT Eka Jaya menampik pernyataan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang yang menyebut diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) itu tidak berizin.
Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum pada Selasa, 1 Oktober 2024:
1. Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Menyesal, Mengaku Inisiatif Pribadi Tak Terkait Pihak Lain
Dua tersangka pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, menyesali perbuatan mereka setelah ditangkap polisi. Gregorius Upi, pengacara dari tersangka, mengatakan kliennya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan.
“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya saat dihubungi, Senin, 30 September 2024.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) sebagai tersangka. Mereka diduga ikut membubarkan diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional berlangsung pada 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Mereka dijerat pasal tentang pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan. Acara yang dibubarkan oleh sekitar 30 orang tersebut juga menimbulkan kerusakan fasilitas hotel.
Gregorius menyebut tindakan kliennya hanya inisiatif pribadi dan tidak ada keterlibatan dengan pihak manapun, termasuk kepolisian. Informasi diskusi yang didapat juga berasal dari berbagai sumber.
Namun alasan dari perbuatan kliennya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menelusuri. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mendalami motif di balik tindakan klien kami,” tuturnya.
Dia mengatakan penangkapan terhadap kliennya sehari setelah kejadian pembubaran itu viral di media sosial. Setelah itu dua pelaku diberikan pendampingan hukum oleh pengacara saat diperiksa dalam tahap penyidikan.
Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan, Fhelick merupakan koordinator lapangan. Kemudian Godlip Wabano diduga terlibat merusak spanduk acara.
“Ini sebagai koordinator lapangan dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” ucap Djati di Polda Metro Jaya, kemarin.
Selain dua orang itu, polisi juga memeriksa pelaku pembubaran diskusi lainnya dengan inisial JJ, LW, dan MDM. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya tanggapan PKB atas pembubaran diskusi Diaspora di Kemang...