TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan, proses perkembangan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh masih terus berjalan. "KY telah memeriksa pelapor (KPK) dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Mukti, kepada Tempo, 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Gazalba Saleh dalam putusan sela 27 Mei 2024 lalu. Namun keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dan per 8 Juli kemarin, majelis hakim yang memutus bebas Gazalba, memerintahkan kembali agar Gazalba ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur. Penahanan akan dilakukan selama 57 hari ke depan.
Tiga hakim yang memutus kasus Gazalba adalah Hakim Ketua Fahzal Hendri, hakim anggota Rianto Adam Pontoh, dan hakim ad hoc Sukartono. Mukti tidak menjelaskan apakah sudah ada pemanggilan kepada tiga hakim tersebut.
Namun, saat ini kasus dugaan suap Gazalba terus berlangsung, meski sempat ada permintaan dari KPK untuk mengganti susunan majelis. Proses persidangan ini berjalan dengan susunan majelis hakim yang sama.
Mukti mengatakan susunan majelis hakim yang memutus perkara Gazalba bukanlah wewenang KY, melainkan wewenang ketua atau wakil ketua pengadilan. Selain melaporkan tiga hakim tersebut ke KY, KPK juga membuat laporan serupa ke Badan Pengawas MA.
Sebagai informasi, dalam kasus suap yang menjeratnya, Gazalba diketahui menerima suap RP 650 juta dari pemilik UD. Logam Jaya, Jawahirul Fuad, untuk menangani perkara di tingkat kasasi pada 2022 soal perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Sebelumnya, Gazalba juga sempat terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap untuk memuluskan kasasi pidana pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Budiman Gandi. Namun dalam perkara tersebut Gazalba dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. KPK Sempat mengajukan kasasi atas vonis bebas Gazalba, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Transaksi Judi Online Pegawai KPK Capai Rp 115 Juta, Ada yang Kecanduan