Terbaru, KPK telah memeriksa delapan pegawainya yang terdeteksi bermain judi online. Informasi ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Kedelapan orang tersebut masih dilakukan klarifikasi dan permintaan keterangan oleh Inspektorat,” ucap Tessa kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Rabu, 10 Juli 2024.
Belum diketahui tindakan selanjutnya yang akan dilakukan KPK usai pemeriksaan delapan pegawai tersebut. Tessa menuturkan, delapan pegawai KPK itu terdeteksi bermain judi online pada 2023.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, transaksi judi online yang dilakukan pegawai KPK itu sebanyak 714 transaksi. Nilai deposit terendah Rp 100 ribu dan tertinggi lebih dari Rp 70 juta.
Informasi itu menyebutkan frekuensi deposit paling sedikit sebanyak satu kali atau masuk kategori pemula atau coba-coba. Sementara frekuensi terbanyak sampai lebih dari 300 kali deposit atau masuk dalam kategori pemain atau pecandu.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari jumlah 17 pegawai KPK yang terjerat judi online, hanya delapan orang yang masih berstatus sebagai pegawai aktif. Sementara sembilan pegawai lainnya adalah petugas rumah tahanan KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Alex, sembilan orang tersebut bukan berstatus sebagai pegawai KPK, melainkan Pegawai Negeri yang Diperbantukan. Selain itu, sembilan pegawai tersebut juga, kata Alex, terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Yang sembilan sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Alex, sembilan petugas itu termasuk dalam 66 pegawai yang telah dipecat karena kasus pungli di rutan KPK. Sebelumnya komisi anti rasuah itu menetapkan 15 tersangka dalam kasus pungli di dua rutan mereka dan memecat 66 petugas yang terlibat.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Pakar Soroti Ucapan Terima Kasih Pegi Setiawan kepada Presiden Jokowi Usai Bebas dari Tahanan