TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri untuk penyidikan kasus dugaan korupsi di pemerintah kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan larangan bepergian keluar negeri kepada empat orang itu telah keluar pada 12 Juli 2024. Ini ditandai dengan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
"Untuk nama dan inisial tersangka belum disampaikan saat ini," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tessa menyebut empat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua dari pihak swasta. "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan KPK," ujarnya.
Penyidikan itu adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai 2024.
Dia membeberkan larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Secara beriringan, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
Pada Rabu pagi, petugas KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Sebagai informasi, Hevearita sebelumnya adalah Wakil Wali Kota Semarang. Dia naik pangkat usai Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi, diangkat menjadi Ketua Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP).
Pantauan Tempo, petugas KPK datang di komplek Balai Kota Semarang sejak pukul 09.00. Para petugas itu mengenakan rompi warna abu-abu kombinasi putih. Di bagian punggungnya bertuliskan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penggeledahan juga dilakukan di ruangan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Belum ada keterangan dari Pemkot Semarang terkait aktivitas KPK tersebut.
Pemeriksaan oleh KPK terhadap pejabat Pemkot Semarang telah beberapa kali dilakukan. Pemeriksaan tersebut antara lain di Kantor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Jawa Tengah pada awal tahun ini.
JAMAL ABDUN NASHR
Pilihan Editor: Kronologi Skandal Manipulasi Nilai Rapor di Depok Terungkap