TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban saat masa kritis. Anak eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB itu disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap Erintuah.
Lantas, seperti apa profil ketiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur?
Profil Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir di Pematangsiantar pada 24 Juli 1961. Dia merupakan hakim Pembina Utama Madya di PN Surabaya untuk perkara Kelas IA Khusus. Dia pernah menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Jember (Unej) dan lulus pada 1986. Lalu, dia melanjutkan ke program magister (S2) Ilmu Hukum di Universitas Tanjungpura (Untan) dan tamat pada 2009.
Erintuah pernah bertugas di PN Medan. Ada sejumlah perkara yang diadilinya, antara lain dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 15,3 miliar yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ramadhan Pohan pada Desember 2016. Dia juga menangani perkara kematian Hakim PN Medan Jamaluddin yang diduga dibunuh pada November 2019.
Erintuah juga pernah menjadi hakim ketua perkara penistaaan agama Islam di media sosial yang dilakukan tersangka berinisial AH (61), warga perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, pada Selasa, 13 Juni 2017.
Selain itu, Erintuah juga tercatat pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada awal tahun 2013. Adapun salah satu terdakwa yang diadili, yaitu hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono.