TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024. Angota tim kuasa hukum Saka, Farhat Abbas, menyatakan pihaknya akan membawa 5 orang saksi fakta yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan delapan tahun silam.
“Setiap saksi fakta nanti membawa bukti masing-masing,” kata Farhat saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Ahad, 28 Juli 2024.
Saka sebenarnya telah menghirup udara bebas karena masa hukumannya habis pada 23 Juli lalu. Dia pun sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2020. Saka merupakan satu-satunya terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mendapat vonis 8 tahun penjara, tujuh terpidana lainnya mendapat vonis penjara seumur hidup.
Meskipun demikian, Saka tetap mengajukan PK untuk membersihkan namanya. Tim kuasa hukum Saka mengajukan 10 novum atau bukti baru kepada majelis hakim PN Cirebon. Berikut daftarnya:
1. Foto almarhum Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.15 WIB.
2. Foto almarhumah Vina Dewi Arsita (Vina) di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.30 WIB.
3. Foto Vina di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB.
4. Foto serpihan daging korban yang melekat di bawah penopang bahu tiang jembatan yang diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB.
5. Foto motor Eky, untuk membonceng Vina. Gambar foto tersebut diperoleh pada 29 Agustus 2016, beserta tambahan penjelasan dari tim kuasa hukum Saka Tatal, pada poin kesatu.
6. Video pengakuan saksi Liga Akbar Cahyana dan Dede Riswanto. Dalam video itu, keduanya menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan. Mereka menyatakan memberikan kesaksian karena diperintahkan oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.
7. Video pidato Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) soal penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.
8. Video keterangan dari politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.
9. Kesaksian dari seorang bernama Selis yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube.
10. Penetapan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan.
Polres Cirebon menetapkan Saka Tatal dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. Penetapan tersangka ini sudah bermasalah sejak awal karena hanya didasarkan kesaksian Dede Riswanto dan Aep. Selain itu, bukti visum keduanya juga tak menunjukkan adanya bekas tusukan senjata tajam seperti yang diceritakan Rudiana.