Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

image-gnews
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang biasanya terjadi dalam ranah domestik atau lingkungan pribadi. KDRT seringkali berlangsung dalam hubungan yang bersifat intim atau dalam keluarga, di mana pelakunya adalah individu yang memiliki ikatan emosional atau hubungan darah dengan korban. Contoh umum mencakup kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lain, seperti paman kepada keponakan atau kakek terhadap cucu.

Setiap individu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

UU PKDRT juga secara jelas menetapkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Berikut jenis hukuman yang diatur dalam UU tersebut:

1. Hukuman untuk kekerasan fisik  

Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit, penyakit, atau cedera berat pada korban diancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Jika kekerasan ini mengakibatkan korban sakit atau luka berat, hukuman dapat diperpanjang hingga 10 tahun dengan denda maksimal Rp30 juta.

Apabila korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta. Dalam kasus kekerasan ringan yang tidak menghalangi korban melakukan aktivitas sehari-hari, pelaku dapat dipenjara selama 4 bulan atau dikenakan denda Rp5 juta.

2. Hukuman untuk kekerasan psikis  

Kekerasan psikis, yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan mental, diatur dalam Pasal 45 dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta. Dalam kasus ringan, hukuman bisa mencapai 4 bulan penjara atau denda Rp3 juta.

3. Hukuman untuk kekerasan seksual  

Kekerasan seksual yang mencakup paksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, diancam pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta, berdasarkan Pasal 46. Jika kekerasan seksual menyebabkan luka permanen, gangguan mental, kematian janin, atau kerusakan alat reproduksi, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun atau denda Rp25 juta hingga Rp500 juta.

4. Hukuman untuk penelantaran rumah tangga  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 49 melarang penelantaran orang yang secara ekonomi bergantung pada pelaku. Jika terbukti, pelaku dapat dihukum hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga dapat menjatuhkan sanksi pidana tambahan kepada pelaku KDRT.

Di sisi lain, sebelum persidangan dimulai, Pengadilan dapat menetapkan perlindungan sementara bagi korban. Salah satu bentuk perlindungan yang disediakan khusus untuk korban KDRT dan keluarganya adalah "perintah perlindungan," yang diatur dalam Pasal 28 hingga 38 UU No. 23 Tahun 2004.

Dalam perintah ini, Ketua Pengadilan diwajibkan mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam waktu tujuh hari setelah permohonan diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Berdasarkan Pasal 29 UU tersebut, permohonan ini dapat diajukan oleh korban, keluarga korban, teman, polisi, relawan pendamping, atau pembimbing rohani.

Penegakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak korban dan keluarganya. Hal ini memerlukan komitmen kuat terhadap nilai keadilan, non-diskriminasi, dan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

MICHELLE GABRIELA I MUHAMMAD SYAIFULLOH

Pilihan Editor: Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

2 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
5 Negara Ini Memiliki Tingkat KDRT Terendah, Bagaimana di Indonesia?

Beberapa negara di dunia berhasil menjaga tingkat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang rendah, negara apa saja?


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

5 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

1 hari lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

3 hari lalu

Ketua Harrods Mohamed Al Fayed meresmikan tugu peringatan untuk putranya Dodi dan Diana Princess of Wales dari Inggris di Harrods di London. Ketua Harrods Mohamed Al Fayed (tengah) membuka tugu peringatan (kiri) untuk putranya Dodi dan Diana, Putri Wales dari Inggris di Harrods di London, 1 September 2005. REUTERS/Paul Hackett/File Foto
Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mohamed Al-Fayed, Anak Desak Penyelidikan Sampai Tuntas

Mendiang Mohamed Al-Fayed dituduh melakukan pelecehan seksual kepada puluhan perempuan, terungkap dalam dokumenter BBC terbaru.


Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

3 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Kakek Nenek Ditemukan Tewas di Cipondoh Tangerang, Polisi Menduga Ada Unsur KDRT

Berdasarkan keterangan ahli dan para saksi, peristiwa ini murni kasus KDRT suami terhadap istrinya di Cipondoh, Tangerang.


Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Pemandi Jenazah di Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Ketua RW setempat mengatakan guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan anak itu mengancam akan membuat korban gila.


Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

4 hari lalu

Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri  Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/ Linda Lestari/TEMPO
Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

Perwakilan korban kekerasan seksual membacakan 7 tuntutan kepada BEM Kema Unpad. Berikut poin-poin tuntutan tersebut.