Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi SMPN 101 Jakarta Diculik dan Dianiaya, Begini Antisipasi Terhadap Penculikan Anak

image-gnews
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSiswi SMPN 101 Jakarta berinisial SA menjadi korban penculikan anak yang dilakukan pria berinisial FA berusia 24 tahun, pada Kamis, 25 Juli 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, tersangka FA mengincar SA usai siswi itu baru diantar orang tuanya ke sekolah. FA mendekati petugas keamanan sekolah dan meminta agar SA dipanggil. 

“Tersangka menyampaikan kepada petugas keamanan sekolah, ‘Tolong panggil anak itu, saya mau menyampaikan bahwa ibunya kecelakaan,’” kata  Ade Ary, pada 2 Agustus 2024.

FA mengatakan kepada SA bahwa ibunya jatuh dan dimintai tolong untuk mengantar SA. 

“Jadi pelaku bilang gini, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu.’ Korban lalu meminta pelaku mengantarkannya supaya segera bisa bertemu dengan ibunya,” kata Ade.

FA membawa SA naik motor dan berhenti di JPO seberang Gedung DPR/MPR, lalu mengancamnya dengan cutter. Saat SA berusaha melawan, FA memukul, menginjak rambutnya, dan membekap mulutnya. Kemudian, FA mengambil ponsel, cincin, dan anting SA sebelum meninggalkannya dalam keadaan terluka. SA mengalami luka memar di leher, tangan, dan kaki.

Setelah tertangkap, FA kemudian dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. 

Antisipasi Penculikan Anak

Adapun, cara antisipasi yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemungkinan anak sebagai korban penculikan sebagai berikut.

1. Memperkenalkan “Sistem Teman”

Perkenalkan “sistem teman” kepada anak-anak usia 4 tahun agar selalu ingat dengan teman ketika bepergian di luar rumah. Secara teratur, sistem ini memperkuat pentingnya selalu bersama dengan teman ketika pergi ke tempat tertentu untuk meningkatkan keselamatan pribadi. 

2. Tidak Menerima Ajakan, Jika Tidak Diketahui Orang Tua

Berdasarkan missingkids.ca, ingatkan anak-anak dan remaja untuk selalu memberitahu orang tua sebelum pergi ke mana pun dengan siapa pun. Saat anak menjadi lebih mandiri dan jauh dari rumah dengan teman-teman, tetap beritahu bahwa mereka harus selalu mengabari orang tua sebelum pergi ke atau mengubah lokasi.

3. Tegas untuk Berkata Tidak 

Orang tua harus mengajari anak-anak tentang ketegasan, seperti berkata tidak dan tidak mematuhi orang lain yang ingin melakukan sesuatu atau pergi ke suatu tempat. Orang tua perlu mengajari anak-anak usia 7 tahun ke atas untuk melawan, membuat kebisingan, dan membuat keributan, jika ada orang lain mencoba membuat mereka pergi ke suatu tempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Mempercayai Insting

Orang tua mengajari anak untuk mempercayai insting ketika sedang dalam kondisi bahaya. Jika berada dalam situasi tidak nyaman atau tampak berbahaya, percayalah pada perasaan itu. Saat lebih awal mempercayai insting bahaya, tinggalkan situasi tersebut dan beritahu orang dewasa yang aman.

5. Memberikan Pemahaman tentang Modus Penculikan

Mengacu ejournal.iahntp.ac.id, orang tua memberikan pemahaman tentang modus dan potensi penculikan anak ketika melakukan perjalanan pergi atau pulang sekolah. Waspadai orang asing yang mengaku sebagai penjemputnya atau tiba-tiba menghampirinya di tempat umum untuk mengantarnya pulang. Selain itu, anak juga dilarang bertemu orang asing yang dikenal melalui media sosial.

RACHEL FARAHDIBA R  | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Pilihan Editor: Penculikan dan Perampokan Siswi SMP 101 Jakarta, Polisi Buru Penadah Barang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Polda Metro Jaya Kerahkan 5.614 Personel untuk Amankan Pelantikan Anggota DPR

4 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) berbincang dengan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Plt. Gubernur Lemhannas Letjen TNI Eko Margiyono (kanan) saat menghadiri pembukaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Polda Metro Jaya Kerahkan 5.614 Personel untuk Amankan Pelantikan Anggota DPR

Polda Metro Jaya menyiapkan ribuan personel untuk mengamankan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029.


Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat

5 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat

Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun, AN.


Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

7 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.


Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

8 hari lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Penculikan Anak Kembali Terjadi di Tangsel, Korban juga Alami Pencabulan

Kasus penculikan anak kembali terjadi di Tangerang Selatan. Korban juga mengalami aksi pencabulan oleh penculik.


Penculikan Anak Marak di Tangerang Selatan

9 hari lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Penculikan Anak Marak di Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan darurat aksi penculikan terhadap anak di bawah umur.


Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

9 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Apa Kejahatan yang Bisa Dituntut Pasal Ini?

JPU menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante. Jenis kejahatan apa saja yang bisa dikenai pasal hukuman mati?


Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

10 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

Jaksa tuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante. Apa alasannya?


Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban

10 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban

Polisi mengatakan, ketiga wanita itu sempat akan membakar jasad bocah tewas dilakban itu ketika mereka bersembunyi di Kramat Watu.


Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

11 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Cilegon sebut penerapan pasal itu terhadap 3 tersangka pembunuhan bocah tewas dilakban sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.