Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siswi SMPN 101 Jakarta Diculik dan Dianiaya, Begini Antisipasi Terhadap Penculikan Anak

image-gnews
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSiswi SMPN 101 Jakarta berinisial SA menjadi korban penculikan anak yang dilakukan pria berinisial FA berusia 24 tahun, pada Kamis, 25 Juli 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, tersangka FA mengincar SA usai siswi itu baru diantar orang tuanya ke sekolah. FA mendekati petugas keamanan sekolah dan meminta agar SA dipanggil. 

“Tersangka menyampaikan kepada petugas keamanan sekolah, ‘Tolong panggil anak itu, saya mau menyampaikan bahwa ibunya kecelakaan,’” kata  Ade Ary, pada 2 Agustus 2024.

FA mengatakan kepada SA bahwa ibunya jatuh dan dimintai tolong untuk mengantar SA. 

“Jadi pelaku bilang gini, ‘Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu.’ Korban lalu meminta pelaku mengantarkannya supaya segera bisa bertemu dengan ibunya,” kata Ade.

FA membawa SA naik motor dan berhenti di JPO seberang Gedung DPR/MPR, lalu mengancamnya dengan cutter. Saat SA berusaha melawan, FA memukul, menginjak rambutnya, dan membekap mulutnya. Kemudian, FA mengambil ponsel, cincin, dan anting SA sebelum meninggalkannya dalam keadaan terluka. SA mengalami luka memar di leher, tangan, dan kaki.

Setelah tertangkap, FA kemudian dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. 

Antisipasi Penculikan Anak

Adapun, cara antisipasi yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemungkinan anak sebagai korban penculikan sebagai berikut.

1. Memperkenalkan “Sistem Teman”

Perkenalkan “sistem teman” kepada anak-anak usia 4 tahun agar selalu ingat dengan teman ketika bepergian di luar rumah. Secara teratur, sistem ini memperkuat pentingnya selalu bersama dengan teman ketika pergi ke tempat tertentu untuk meningkatkan keselamatan pribadi. 

2. Tidak Menerima Ajakan, Jika Tidak Diketahui Orang Tua

Berdasarkan missingkids.ca, ingatkan anak-anak dan remaja untuk selalu memberitahu orang tua sebelum pergi ke mana pun dengan siapa pun. Saat anak menjadi lebih mandiri dan jauh dari rumah dengan teman-teman, tetap beritahu bahwa mereka harus selalu mengabari orang tua sebelum pergi ke atau mengubah lokasi.

3. Tegas untuk Berkata Tidak 

Orang tua harus mengajari anak-anak tentang ketegasan, seperti berkata tidak dan tidak mematuhi orang lain yang ingin melakukan sesuatu atau pergi ke suatu tempat. Orang tua perlu mengajari anak-anak usia 7 tahun ke atas untuk melawan, membuat kebisingan, dan membuat keributan, jika ada orang lain mencoba membuat mereka pergi ke suatu tempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Mempercayai Insting

Orang tua mengajari anak untuk mempercayai insting ketika sedang dalam kondisi bahaya. Jika berada dalam situasi tidak nyaman atau tampak berbahaya, percayalah pada perasaan itu. Saat lebih awal mempercayai insting bahaya, tinggalkan situasi tersebut dan beritahu orang dewasa yang aman.

5. Memberikan Pemahaman tentang Modus Penculikan

Mengacu ejournal.iahntp.ac.id, orang tua memberikan pemahaman tentang modus dan potensi penculikan anak ketika melakukan perjalanan pergi atau pulang sekolah. Waspadai orang asing yang mengaku sebagai penjemputnya atau tiba-tiba menghampirinya di tempat umum untuk mengantarnya pulang. Selain itu, anak juga dilarang bertemu orang asing yang dikenal melalui media sosial.

RACHEL FARAHDIBA R  | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Pilihan Editor: Penculikan dan Perampokan Siswi SMP 101 Jakarta, Polisi Buru Penadah Barang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Pelaku Penculikan Anak di Jelupang Dibekuk, Berprofesi Sebagai Ojol

7 hari lalu

Lokasi kejadian penculikan seorang anak SD di Jelupang, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pelaku Penculikan Anak di Jelupang Dibekuk, Berprofesi Sebagai Ojol

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan membekuk terduga pelaku penculikan anak di Serpong.


Dilaporkan Hilang Sejak 2022, Pria 76 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan

7 hari lalu

Rudy Watak 76 Tahun yang hilang sejak Desenber 2021. Keluarga yakin Rudy diculik mafia tanah terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat. Istimewa
Dilaporkan Hilang Sejak 2022, Pria 76 Tahun Diduga Jadi Korban Penculikan

Rudy Watak yang dilaporkan hilang sejak Mei 2022 , diduga menjadi korban penculikan. Nasibnya belum diketahui hingga saat ini.


Bocah SD di Tangsel Mengaku Diajak ke Kota Tua Jakarta oleh Penculik dan Dikasih Uang

8 hari lalu

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Bocah SD di Tangsel Mengaku Diajak ke Kota Tua Jakarta oleh Penculik dan Dikasih Uang

Bocah SD di Tangsel menjadi sasaran penculikan. Ia mengaku dibawa ke Kota Tua Jakarta, juga diberi uang dan makan. Malamnya dikembalikan ke rumah.


Lagi, Bocah SD di Tangsel Diculik Lalu Dikembalikan Penculik Saat Malam Hari

8 hari lalu

Lokasi kejadian penculikan seorang anak SD di Jelupang, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Lagi, Bocah SD di Tangsel Diculik Lalu Dikembalikan Penculik Saat Malam Hari

Bocah SD di Tangsel kembali menjadi sasaran penculikan. Ia diculik saat asyik bermain sore hari, lalu dikembalikan penculik pada Senin dini hari.


Dosen Unair Sebut Herman Hendrawan dan Petrus Bima Belum Diberikan Penghormatan yang Layak

16 hari lalu

Dosen FISIP Unair, Airlangga Pribadi Kusman, saat menyampaikan orasi di acara peringatan HAPPI 2024 di FISIP Unair, Sabtu, 31 Agustus 2024. Tempo/Myesha Fatina Rachman
Dosen Unair Sebut Herman Hendrawan dan Petrus Bima Belum Diberikan Penghormatan yang Layak

Penghormatan yang layak belum diberikan Unair kepada dua mahasiswa Unair korban penculikan, Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah.


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.


Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

21 hari lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, KY Usulkan Mereka Diberhentikan

KY mengusulkan pemberhentian 3 hakim yang putuskan vonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera. Ini alasannya.


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

21 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


Anak Kelas 3 SD di Tangsel Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

23 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Anak Kelas 3 SD di Tangsel Diduga Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan

Keluarga korban penculikan dan pencabulan itu sudah melaporkan kasus itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.