TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan Bareskrim telah menerima aduan keluarga Suhendri Arsiansyah (27 tahun). Hendri merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sekarang disekap di Myanmar. "Pengaduan diterima oleh Bareskrim Polri sekira 12 Agustus 2024 kemarin," ujar dia lewat WhatsApp kepada Tempo, Rabu, 14 Agustus 2024.
Aduan tersebut dilaporkan oleh Yohana Apriliani, perwakilan keluarga Hendri. Dalam waktu dekat, Truno menyebut penyidik Bareskrim Polri akan kembali memanggil Yohana untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi pengadu pada tahap awal penyelidikan. Ia mengatakan dalam tahapan penyelidikan, penyidik akan berkoordinasi dengan kementerian dan stakeholder terkait.
Suhendri diketahui berangkat dengan tujuan Bangkok, Thailand pada 11 Juli 2024. Sebelumnya kepada Tempo, Yohana menyebut Hendri berangkat atas ajakan temannya, Risky, untuk bekerja sebagai staff officer di Mae Sot, Thailand. Namun Hendri justru berujung disekap di Myanmar. Hendri berangkat seorang diri dari Indonesia menuju Bangkok. Sementara temannya sudah lebih dulu berada di Bangkok.
Selama di Bangkok, kata Yohana, Hendri bersama dengan Risky selama empat hari. Setelah itu, keduanya berangkat bersama dalam satu perjalanan. Namun di tengah perjalanan, menurut Yohana, Hendri dan Risky berpisah. Sepupunya tersebut justru dibawa ke Myanmar.
Tidak lama kemudian, keluarga mendapat telepon dari nomor Hendri yang meminta tebusan sebesar US$ 30.000 (sekitar Rp 475 juta) untuk membebaskannya. Orang yang meminta tebusan tersebut, menurut Yohana, berbicara dengan bahasa Melayu. Dia mengatakan Hendri sempat mengatakan melalui telepon ia dipukul sampai bibirnya pecah. Atas peristiwa ini, keluarga sudah melapor ke Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim.
Berdasarkan data Kemenlu pada akhir Juli lalu, saat ini ada sekitar 35 WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar. Jumlah tersebut hanya TPPO untuk online scam. Dan pada 30 Juli 2024, satu WNI korban TPPO Myanmar, bernama Agus, warga Kebumen baru saja pulang ke Indonesia. Ia bisa pulang setelah lebih dari satu tahun terjebak di perusahaan online scam di wilayah konflik Myanmar. Agus bebas setelah menebus sebesar Rp 8 juta ke perusahaan.
Pilihan Editor: Sederet Harta yang Dibelikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi dari Uang Korupsi: 88 Tas Bermerek hingga Sewa Rumah Mewah di Melbourne