TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerasan yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mencuri perhatian publik. Sukriadi Darma, eks pegawai BPOM, diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,49 miliar. "Jumlahnya senilai Rp 3,49 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024. Peristiwa ini mengungkap berbagai fakta yang mengejutkan dan memicu kekhawatiran mengenai integritas lembaga negara. Berikut adalah tujuh fakta penting yang perlu diketahui tentang kasus ini:
1. Motif Diduga untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM
Dalam pernyataan tertulisnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa Sukriadi Darma melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK. Tindakan ini diduga bertujuan untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM, Penny Lukito, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2023.
2. Memeras barang berulang-ulang
Polri telah mengungkap modus operandi pemerasan yang melibatkan SD, mantan BPOM, dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 3,49 miliar. Modus ini tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI, tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.
Menurut Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penyelidikan menunjukkan bahwa selama periode 2021 hingga 2023, SD secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan keuangan.
"Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar," ujar Arief dalam keterangan pers pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dikutip dari polri.go.id, kasus ini mengungkap praktik pemerasan yang mencakup rencana manipulatif untuk menggulingkan Kepala BPOM. SD diduga menerima Rp 1 miliar sebagai bagian dari skenario untuk menjatuhkan Kepala BPOM serta memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.
Selain itu, uang sebesar Rp 967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening pribadi SD, dan Rp 350 juta secara tunai, dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.
3. Korban dimintai uang untuk mengurus sidang
Korban dari pemerasan ini adalah FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan keuangan. Para korban diminta untuk memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan sidang PT AOBI berjalan dengan lancar.
4. Biaya Rp 1 miliar untuk menggulingkan Kepala BPOM
Pemerasan senilai Rp 3,49 miliar itu dilakukan oleh SD selama periode 2021-2023. Arief menjelaskan secara rinci bagaimana uang tersebut digunakan. Di antaranya, Rp 1 miliar dialokasikan untuk upaya menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar masuk ke rekening pribadi SD, dan Rp 350 juta diberikan secara tunai untuk mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.
5. Ada 17 saksi dari BPOM
Arief menjelaskan bahwa penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya. Dari 28 saksi tersebut, 17 berasal dari BPOM, 8 dari pihak swasta, dan 3 dari instansi di luar BPOM, termasuk KPK, serta dua saksi dari sektor perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.
6. Pelaku dijerat Uu Tipikor
SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi setelah dilakukan gelar perkara pada 24 Juni 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
7. Sanksi dari BPOM
BPOM telah melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi disiplin kepada SD, berupa penurunan jabatan dari Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan. Lembaga tersebut memberikan sanksi demosi ini setelah menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh SD.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA | JIHAN RISTIYANTI | ANTARA
Pilihan Editor: Draft Formasi CPNS BPOM 2024 untuk Lulusan D3 Sampai S2