Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Fakta Kasus Pemerasan Eks Pegawai BPOM

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerasan yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mencuri perhatian publik. Sukriadi Darma, eks pegawai BPOM, diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,49 miliar. "Jumlahnya senilai Rp 3,49 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024. Peristiwa ini mengungkap berbagai fakta yang mengejutkan dan memicu kekhawatiran mengenai integritas lembaga negara. Berikut adalah tujuh fakta penting yang perlu diketahui tentang kasus ini:

1. Motif Diduga untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM 

Dalam pernyataan tertulisnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa Sukriadi Darma melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK. Tindakan ini diduga bertujuan untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM, Penny Lukito, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2023.

2. Memeras barang berulang-ulang

Polri telah mengungkap modus operandi pemerasan yang melibatkan SD, mantan BPOM, dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 3,49 miliar. Modus ini tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI, tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.

Menurut Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penyelidikan menunjukkan bahwa selama periode 2021 hingga 2023, SD secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan keuangan.

"Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar," ujar Arief dalam keterangan pers pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dikutip dari polri.go.id, kasus ini mengungkap praktik pemerasan yang mencakup rencana manipulatif untuk menggulingkan Kepala BPOM. SD diduga menerima Rp 1 miliar sebagai bagian dari skenario untuk menjatuhkan Kepala BPOM serta memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.

Selain itu, uang sebesar Rp 967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening pribadi SD, dan Rp 350 juta secara tunai, dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.

3. Korban dimintai uang untuk mengurus sidang

Korban dari pemerasan ini adalah FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan keuangan. Para korban diminta untuk memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan sidang PT AOBI berjalan dengan lancar.

4. Biaya Rp 1 miliar untuk menggulingkan Kepala BPOM

Pemerasan senilai Rp 3,49 miliar itu dilakukan oleh SD selama periode 2021-2023. Arief menjelaskan secara rinci bagaimana uang tersebut digunakan. Di antaranya, Rp 1 miliar dialokasikan untuk upaya menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar masuk ke rekening pribadi SD, dan Rp 350 juta diberikan secara tunai untuk mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.

5. Ada 17 saksi dari BPOM

Arief menjelaskan bahwa penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya. Dari 28 saksi tersebut, 17 berasal dari BPOM, 8 dari pihak swasta, dan 3 dari instansi di luar BPOM, termasuk KPK, serta dua saksi dari sektor perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

6. Pelaku dijerat Uu Tipikor

SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi setelah dilakukan gelar perkara pada 24 Juni 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

7. Sanksi dari BPOM

BPOM telah melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi disiplin kepada SD, berupa penurunan jabatan dari Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan. Lembaga tersebut memberikan sanksi demosi ini setelah menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh SD.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA | JIHAN RISTIYANTI | ANTARA 

Pilihan Editor: Draft Formasi CPNS BPOM 2024 untuk Lulusan D3 Sampai S2 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

11 jam lalu

Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.


Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

18 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Kapolda Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Memang Tanggung Jawab Moril Penegak Hukum

Menurut Praswad, penuntasan kasus Firli Bahuri itu memang sudah sepatutnya dilakukan oleh penegak hukum sebagai tanggung jawab moralnya kepada publik.


Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

19 jam lalu

Kejaksaan Negeri Tangsel menghadirkan dua orang tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara hingga Rp 1,2 M, Sabtu, 12 Oktober 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kejari Tangsel Tangkap 2 Tersangka Korupsi Penyaluran KUR, Rugikan Negara Rp 1,2 M

Kedua tersangka korupsi penyaluran KUR BRI yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu ditahan selama 20 hari ke depan.


Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Mereka Menilai Revolusi Mental ala Jokowi Gagal, Apa Kata Anies Baswedan, Surya Paloh, dan Akademisi?

Sepuluh tahun telah berlalu dan kini di pengujung masa pemerintahan, apakah Revolusi Mental Jokowi menunjukkan hasil? Mereka ini anggap gagal.


Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

1 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri masih berproses di Polda Metro Jaya


Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

Prabowo Subianto mengatakan saat ini banyak kekayaan negara yang bocor sehingga tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.


Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (ketiga dari kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kedua dari kanan) bersama para Kasubdit saat Konferensi Pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Tujuh perusahaan di bawah Duta Palma Group menjadi tersangka korupsi dan TPPU dalam usaha perkebunan sawit di Riau.


Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

2 hari lalu

Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur Jasa Marga dan 2 Saksi Lain

Ketiganya memberikan kesaksian untuk DP yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi jalan tol MBZ pada 6 Agustus 2024.


Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp 125 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha.


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

2 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.