Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Fakta Kasus Pemerasan Eks Pegawai BPOM

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerasan yang melibatkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mencuri perhatian publik. Sukriadi Darma, eks pegawai BPOM, diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,49 miliar. "Jumlahnya senilai Rp 3,49 miliar," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024. Peristiwa ini mengungkap berbagai fakta yang mengejutkan dan memicu kekhawatiran mengenai integritas lembaga negara. Berikut adalah tujuh fakta penting yang perlu diketahui tentang kasus ini:

1. Motif Diduga untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM 

Dalam pernyataan tertulisnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa Sukriadi Darma melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK. Tindakan ini diduga bertujuan untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM, Penny Lukito, yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2023.

2. Memeras barang berulang-ulang

Polri telah mengungkap modus operandi pemerasan yang melibatkan SD, mantan BPOM, dalam dugaan kasus korupsi senilai Rp 3,49 miliar. Modus ini tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI, tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.

Menurut Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penyelidikan menunjukkan bahwa selama periode 2021 hingga 2023, SD secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan keuangan.

"Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar," ujar Arief dalam keterangan pers pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dikutip dari polri.go.id, kasus ini mengungkap praktik pemerasan yang mencakup rencana manipulatif untuk menggulingkan Kepala BPOM. SD diduga menerima Rp 1 miliar sebagai bagian dari skenario untuk menjatuhkan Kepala BPOM serta memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.

Selain itu, uang sebesar Rp 967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening pribadi SD, dan Rp 350 juta secara tunai, dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.

3. Korban dimintai uang untuk mengurus sidang

Korban dari pemerasan ini adalah FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan keuangan. Para korban diminta untuk memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan sidang PT AOBI berjalan dengan lancar.

4. Biaya Rp 1 miliar untuk menggulingkan Kepala BPOM

Pemerasan senilai Rp 3,49 miliar itu dilakukan oleh SD selama periode 2021-2023. Arief menjelaskan secara rinci bagaimana uang tersebut digunakan. Di antaranya, Rp 1 miliar dialokasikan untuk upaya menggulingkan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar masuk ke rekening pribadi SD, dan Rp 350 juta diberikan secara tunai untuk mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.

5. Ada 17 saksi dari BPOM

Arief menjelaskan bahwa penetapan SD sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024. Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya. Dari 28 saksi tersebut, 17 berasal dari BPOM, 8 dari pihak swasta, dan 3 dari instansi di luar BPOM, termasuk KPK, serta dua saksi dari sektor perbankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

6. Pelaku dijerat Uu Tipikor

SD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi setelah dilakukan gelar perkara pada 24 Juni 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

7. Sanksi dari BPOM

BPOM telah melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi disiplin kepada SD, berupa penurunan jabatan dari Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan. Lembaga tersebut memberikan sanksi demosi ini setelah menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh SD.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | MICHELLE GABRIELA | JIHAN RISTIYANTI | ANTARA 

Pilihan Editor: Draft Formasi CPNS BPOM 2024 untuk Lulusan D3 Sampai S2 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

2 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.


Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

3 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

3 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

4 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

5 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi