Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Tahun Pembunuhan Pendeta Yeremia, KontraS: Penyelesaian Pidana Aparat di Peradilan Militer Tak Akuntabel

image-gnews
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyoroti kasus pembunuhan Pendeta Yeremia oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, setelah empat tahun berlalu. Menurut mereka, hingga kini negara masih gagal dalam memberikan keadilan kepada korban dan keluarga. 

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya menyebut vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia yang diadili melalui peradilan militer tidak ideal. “Melalui peristiwa ini, kita kembali ditunjukan bagaimana tidak akuntabelnya penyelesaian peristiwa melalui peradilan militer,” kata Dimas dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 23 September 2024. 

Ia menilai, dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), peradilan militer tidak dapat menjalankan prinsip-prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial. “Bahkan banyak kasus yang diadili melalui mekanisme ini dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan,” tutur Dimas. 

Akibatnya, Dimas menjelaskan, korban kesulitan mendapatkan akses dan informasi berkaitan dengan perkembangan kasus yang dialami. Ini turut terkonfirmasi oleh salah seorang keluarga dari Pendeta Yeremia. “Dirinya menyatakan bahwa pihak keluarga tidak dilibatkan selama proses persidangan berlangsung,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa pengadilan militer bukanlah tempat yang ideal untuk mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat militer. “Mekanisme hukum ini tak kunjung dibenahi, bukan tidak mungkin membuat rantai impunitas semakin panjang dan menjadikan posisi masyarakat di Papua menjadi semakin dirugikan,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 19 September 2020 lalu, Pendeta Yeremia yang merupakan tokoh agama dan juga aktif dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan ditembak hingga tewas oleh TNI di area perkebunan miliknya. Tubuh Pendeta Yeremia ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan darah mengalir melalui tangan dan kepala, serta luka tusuk di bagian punggung.

Atas peristiwa pembunuhan tersebut, tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Moh. Andi Hasan Basri, Alex Ading, dan Saiful Anwar. Ketiga pelaku kemudian diadili melalui peradilan militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Ketiganya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan yang Dilakukan Secara Bersama-sama. 

Namun, melalui putusan bernomor 186-K/PM.III-19/AD/VI/2022, ketiga pelaku ini masing-masing hanya mendapatkan vonis satu tahun penjara. Atas vonis ringan tersebut, Oditur yang bertugas saat itu mengajukan upaya hukum banding. Pada Kamis 25 Mei 2023, Majelis Hakim pemeriksa perkara banding melalui putusan nomor 57-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2023 memutuskan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 186-K/PM.III-19/ AD/VI/2022 tanggal 30 Januari 2023, untuk seluruhnya”

Pilihan Editor: KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuh Anak di Pantai Cihara Lebak Dijanjikan Rp 50 Juta oleh Rekannya

21 menit lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuh Anak di Pantai Cihara Lebak Dijanjikan Rp 50 Juta oleh Rekannya

Satu dari tiga tersangka utama kasus pembunuhan anak yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, mengaku tergiur iming-iming uang Rp 50 juta.


Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Polisi Ungkap Motifnya karena Utang, Dendam, dan Asmara

1 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuhan Bocah Dilakban di Pantai Cihara Lebak, Polisi Ungkap Motifnya karena Utang, Dendam, dan Asmara

Kapolres Cilegon mengatakan ada tiga motif di balik pembunuhan bocah yang ditemukan tewas dengan kondisi muka dilakban di Pantai Cihara, Lebak.


Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Bocah yang Dilakban di Pantai Cihara Lebak

2 jam lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Bocah yang Dilakban di Pantai Cihara Lebak

Kemas mengatakan para tersangka pembunuhan sadis bocah berusia lima tahun ini saling mengenal.


Pembebasan Pilot Susi Air Tak Sesuai Proposal, TPNPB-OPM Tak Percaya Lagi Egianus Kogoya

3 jam lalu

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dikawal petugas saat tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. Kedatangan Philip langsung disambut oleh sejumlah pejabat negara, diantaranya Menko Polhukam RI Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wamenlu RI Pahala Mansury, pihak Duta Besar Selandia Baru untuk RI, serta pihak keluarga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pembebasan Pilot Susi Air Tak Sesuai Proposal, TPNPB-OPM Tak Percaya Lagi Egianus Kogoya

Egianus Kogoya disebut membebaskan pilot Susi Air Philip Mehrtens tidak sesuai dengan proposal yang telah dibuat TPNPB-OPM.


Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

6 jam lalu

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dikawal petugas saat tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. Kedatangan Philip langsung disambut oleh sejumlah pejabat negara, diantaranya Menko Polhukam RI Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wamenlu RI Pahala Mansury, pihak Duta Besar Selandia Baru untuk RI, serta pihak keluarga. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Peran Aktivis HAM Berpaspor Finlandia dalam Operasi Pembebasan Pilot Susi Air

TPNPB-OPM sebelumnya menyebut adanya keterlibatan kolaborator yang membantu pembebasan pilot Susi Air di Papua.


Keluarga Pilot Susi Air di Selandia Baru Ucapkan Terima Kasih: 19 Bulan Masa Sulit

8 jam lalu

Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024 Sabtu 21 September 2024. Foto: Satgas Damai Cartenz 2024
Keluarga Pilot Susi Air di Selandia Baru Ucapkan Terima Kasih: 19 Bulan Masa Sulit

Pilot Susi Air di Selandia Baru berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia. Keluarga Philip Mark Mehrtens mengucapkan terima kasih.


Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Amnesty: Momen Penting di Tengah Konflik Papua

8 jam lalu

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dikawal petugas saat tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. Philip diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat Boeing 737-200. TEMPO/Ilham Balindra
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Amnesty: Momen Penting di Tengah Konflik Papua

Langkah pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dinilai merupakan momen penting di tengah konflik Papua.


Penyanderaan Pilot Susi Air, Hanya Salah Satu Kejahatan Egianus Kogoya di Papua

18 jam lalu

Jubir TPNPB OPM Sebby Sambom angkat bicara mengenai tuntutan dan alasannya menyandera pilot Susi Air.
Penyanderaan Pilot Susi Air, Hanya Salah Satu Kejahatan Egianus Kogoya di Papua

Penyanderaan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens hanya salah satu dari rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh kelompok Egianus,


Bocah Tewas Dilakban, Polisi Tangkap 5 Pelaku

22 jam lalu

Ilustrasi
Bocah Tewas Dilakban, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Polres Cilegon menangkap lima pelaku dugaan penculikan dan pembunuhan APH (5 tahun), bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten


PM Selandia Baru Puji Indonesia Bebaskan Pilot Susi Air di Papua

1 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
PM Selandia Baru Puji Indonesia Bebaskan Pilot Susi Air di Papua

PM Selandia Baru mengapresiasi pembebasan pilot Susi Air oleh pemerintah Indonesia.