TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yudi Utomo Imardjoko terlibat kasus dugaan penggelapan dana perusahaan di Jawa Timur.
Yudi, yang merupakan pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Fisika Fakultas Teknik UGM, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan uang perusahaan dan pencucian uang (TPPO) dengan nilai mencapai Rp 9,2 miliar. Selain itu, Yudi juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di samping perannya sebagai dosen, Yudi juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT Energi Sterila Higiena, sebuah perusahaan yang berlokasi di Jawa Timur, yang kini terkait dengan kasus tersebut.
“Benar (Yudi Utomo Imarjoko dosen UGM), tapi kalau ditanya tentang case-nya, itu ranah personal beliau, sama sekali tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi Kamis 18 April 2024.
Andi menuturkan Yudi masih tercatat sebagai dosen di UGM. Namun terkait pekerjaan sampingannya di luar, hal itu tidak diketahui pihak kampus karena menjadi urusan pribadinya.
"Yang bersangkutan masih dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Fisika, tapi soal kegiatannya (di luar kampus), tidak sepengetahuan atau seizin UGM," kata dia.
Andi menuturkan meski Yudi tercatat sudah jarang beraktivitas di lingkungan kampus UGM, pihaknya menyayangkan terjadinya kasus ini. "Ini aktivitas personal tapi berdampak pada institusi, UGM tidak tahu apa-apa tiba-tiba namanya terimbas kasus ini," kata dia.
UGM menyatakan bahwa hingga saat ini belum mengambil tindakan apapun terkait Yudi Utomo Imarjoko yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Andi, UGM masih menunggu adanya keputusan hukum yang bersifat tetap sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap dosen tersebut.
Yudi, yang selama karir akademiknya fokus pada penelitian di bidang pengelolaan limbah radioaktif dan penerapan kecerdasan buatan dalam teknologi nuklir, akan tetap berada dalam statusnya di universitas sampai ada kepastian hukum.
"Dengan kasus ini, kami dari UGM tentu siap membantu jika aparat penegak hukum membutuhkan informasi atau data yang dibutuhkan terkait yang bersangkutan,” kata dia.
"Namun karena kegiatannya bersifat pribadi dan bukan lingkup kerja perguruan tinggi juga, kami tidak akan masuk terlalu dalam,” ujar Andi.
Yudi Utomo Imarjoko hingga kini masih berstatus sebagai buronan yang sedang dicari oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia terancam dipecat dari posisinya karena sudah tidak menjalankan tugas mengajarnya selama lebih dari setahun.
Andi Sandi, menjelaskan bahwa sejak terlibat dalam kasus hukum, Yudi tidak lagi memiliki jadwal mengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM. Namun, karena Yudi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), UGM tidak dapat langsung memberhentikan dirinya tanpa melalui prosedur formal yang berlaku bagi PNS.
MICHELLE GABRIELA I ZULFIKAR EPRIYADI I PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Penjelasan UGM Soal Dosennya yang Jadi Buron Kasus Penggelapan Uang Rp 9,2 Miliar