Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

image-gnews
Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok (Ikapri) menyoroti peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Tanjung Priok 1984, setelah 40 tahun berlalu. Menurut mereka, negara tidak menunjukkan komitmen dan tanggung jawab seriusnya dalam penyelesaian kasus tersebut.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menyebut negara justru menggunakan alat kehakiman yang ada, untuk secara sah melegitimasi impunitas bagi pelaku dan menggugurkan pemenuhan pemulihan korban.

"Hal ini tentu membuat publik, khususnya korban, mempertanyakan integritas dan keberpihakan pengadilan, sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang, kepada rakyat dan keadilan," kata Jane dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin, 16 September 2024.

Peristiwa Tanjung Priok ini bermula saat Sertu Hermanu, Babinsa Kodim 0502, yang melepaskan secara paksa poster-poster kritik terhadap larangan pemakaian jilbab dan asas tunggal Pancasila yang ditempel di Musala As-saadah. Empat orang warga yang memprotes tindakan tersebut kemudian ditahan di Kodim 0502.

Massa yang bergerak untuk menuntut pembebasan atas empat orang tersebut diadang aparat dari kesatuan Arhanudse pimpinan Kapten Sriyanto (pasiop Kodim 0502).

Jane berkata pada saat itu, aparat menembaki massa secara membabi buta, menangkap warga sampai ke lorong-lorong, dan menyapu massa menggunakan panser. Warga yang ditahan juga mengalami penyiksaan dan banyak warga yang masih dinyatakan hilang sampai sekarang.

Peristiwa ini, ucap dia, mencerminkan betapa kejinya Negara terhadap warganya sendiri dengan mengatasnamakan supremasi Asas Tunggal Pancasila dan lantas merepresi komunitas dengan ideologi Islam, yang terulang kembali dalam peristiwa Talangsari 1989 di Lampung.

Pada 2003, Pengadilan HAM ad hoc memutus bersalah 12 orang terdakwa dan kewajiban Negara untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Akan tetapi, keputusan tersebut kemudian dianulir pada tingkat banding dan kasasi pada 2005 sehingga para terdakwa lolos dari jeratan hukum atas kejahatan yang mereka perbuat.

Parahnya lagi, Jane melanjutkan, sebagaimana Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyandarkan hak pemulihan korban melalui kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sepenuhnya pada putusan pengadilan, korban pun tidak lagi dijamin haknya atas pemulihan. Hal ini disebabkan tidak ada pelaku yang diputus bersalah sehingga otomatis menggugurkan kewajiban Negara untuk melakukan pemulihan pada korban.

Dia menuturkan Presiden Jokowi yang mengumbar janji penyelesaian pelanggaran berat HAM dalam kampanyenya, justru secara aktif dan sadar memilih untuk secara nyata mengabaikan hak korban peristiwa Tanjung Priok 1984. Dalam pidatonya pada 11 Januari 2023, Jokowi bahkan tidak menyebutkan peristiwa Tanjung Priok 1984 sebagai salah satu peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Bahkan, menganggap peristiwa tersebut sudah mendapat penyelesaian secara hukum bersamaan dengan peristiwa Timor Timur 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebut hal ini semakin menegaskan sikap Negara yang berupaya untuk memutihkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM alih-alih menyelesaikannya secara berkeadilan dan substantif. Klaim pemerintah Indonesia kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia mampu dan akan menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM melalui hukum domestiknya seakan hanyalah isapan jempol belaka.

Faktanya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah (PBB) mengadopsi Prinsip-prinsip Dasar dan Panduan tentang Hak atas Pemulihan dan Reparasi kepada Korban Pelanggaran Berat Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional pada 16 Desember 2005.

Menurut dia, prinsip dan panduan tersebut menegaskan bahwa “seseorang harus dianggap sebagai seorang korban tanpa menghiraukan apakah para pelaku pelanggaran bisa diidentifikasi, ditangkap, dituntut, atau divonis..” dan “bahwa setiap pelanggaran hak asasi manusia memunculkan hak atas reparasi di pihak korban atau ahli warisnya, yang mengimplikasikan kewajiban di pihak untuk membuat reparasi..”

Jane mengatakan, bila Presiden Jokowi berkomitmen pada janji kampanyenya, seharusnya bisa mengambil langkah-langkah konkret agar prinsip dan panduan PBB tersebut bisa diterapkan di Indonesia, termasuk bagi korban Tanjung Priok 1984.

Oleh karena itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok (Ikapri) mendesak:
1. Presiden Joko Widodo untuk memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa Tanjung Priok 1984 atas kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi;

2. Presiden Jokowi untuk memberikan kejelasan mengenai status korban peristiwa Tanjung Priok 1984 yang masih hilang hingga saat ini;

3. Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik untuk merawat ingatan publik akan kebenaran dan untuk mencegah keberulangan; dan

4. Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Orang secara Paksa sesuai rekomendasi Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam surat nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009.

Pilihan Editor: Macet Parah Masih Terjadi di Jalur Puncak arah Bogor dari Cianjur, Puluhan Polisi Bersiaga di Titik Rawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

9 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?


Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Datangi KPK dan Mengaku Nebeng Jet Pribadi Teman, Ini Kata Jokowi sampai IM57+ Institute

Jokowi menyebut Kaesang ke KPK karena semua warga sama di depan hukum, IM57+ Institute minta motif pemberian tumpangan jet pribadi didalami.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

10 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

10 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) beserta Kepala Kadin Daerah usai konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Indonesia akan Beri Sanksi Peserta Munaslub yang Dianggap Ilegal

Dewan Pengurus Kadin melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan kajian mengenai penyelenggaraa Munaslub. Siapkan sanksi bagi peserta Munaslub Kadin.


Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Mengaku Bukan Pejabat tapi Gunakan Fasilitas Negara yang Melekat, Apa Saja?

Kaesang menyebut kedatangannya ke KPK bukan sebagai pejabat, tetapi dia menikmati beberapa fasilitas negara. Apa saja?


Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

11 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Tes Wawancara Capim KPK Selesai, Pansel Bakal Pangkas 10 Nama

Pansel bakal memilih 10 nama Capim KPK yang selanjutnya diserahkan ke presiden untuk kemudian menjalani fit and proper test di DPR


Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

14 jam lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian alokasi anggaran menurut fungsi, program, dan rincian kegiatan masing-masing unit Eselon I Kementeria PUPR dalam RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Basuki Hadimuljono Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota yang Belum Diteken Jokowi: Tanya Beliau

Soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Jokowi mengatakan kesiapan ekosistem menjadi hal yang mesti diperhitungkan sebelum meneken Keppres


Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

16 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Presiden Jokowi buka suara ihwal klarisikasi putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke KPK.


Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

17 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.


Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

17 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Tunggu Kesiapan IKN sebelum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota: Ini Bukan Pindahan Rumah

Jokowi blak-blakan soal alasan Keputusan Presiden atau Keprres Pemindahan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).