Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Serang Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Resor Serang membongkar sindikat perdagangan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi jaringan Internasional Malaysia - Indonesia. Dalam kasus ini, AS, 47 tahun  dan AJ (50) ditangkap atas kepemilikan hampir 24 kilogram sabu, 805 butir ekstasi dan 39 kilogram  ganja.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan pengungkapan sindikat perdagangan narkoba jaringan Internasional ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Polres Serang pada Mei 2024. 

"Ada tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap dan menjalani proses hukum, dan jaringan internasional yang terungkap ini hasil pengembangan penyidikan tersebut," kata Didik dalam siaran pers Polres Serang, Selasa, 24 September 2024.

Kronologi Pengungkapan 

Kapolres Serang Ajun Komisaris  Besar Polisi Candra Sasongko mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan 8 tersangka pada Mei lalu. Para tersangka itu sudah diproses hukum.

Dalam pengembangan, polisi menangkap tersangka AS dan AJ. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya Pekan Baru, Riau.

"Tersangka AJ ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dengan kepemilikan 12,7 kilogram sabu," kata Condro.

Adapun AS ditangkap ditangkap di pinggiran jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya dengan kepemilikan sabu seberat 10,6  kilogram.

Condro menyebut barang bukti narkoba jenis sabu  dari tersangka AS dan AJ itu erat kaitan dengan barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu yang diletakkan di KM 50 Cikande Serang. "Pelakunya masih kami buru, seorang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Condro.

Peredaran narkoba jenis sabu ini, kata Kapolres Serang, merupakan jaringan antar provinsi dengan barang dari luar negeri. Hasil penyelidikan, sabu diduga kuat berasal dari Malaysia.

Kepala Satuan Narkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Bondan Rahardiansyah menceritakan kronologi  pengungkapan narkoba  jaringan internasional  itu berawal dari hasil operasi tangkap tangan terhadap tersangka  R (25) di Kota Serang, Banten dengan kepemilikan  20,46.gram narkoba jenis sabu. "Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang," kata Bondan.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan, ternyata melibatkan tersangka OA (29) yang ditangkap di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti 9,39 gram sabu. Kasusnya juga dalam penanganan di Kejaksaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Tangerang dan Serang," ujar Bondan.

Dari kedua tersangka, penyidik mendapat informasi bahwa narkoba itu berasal dari Riau. Kemudian Satresnarkoba Polres Serang melanjutkan penyidikan ke Pekanbaru, Riau dan menangkap tersangka AJ (50), yang berperan sebagai kurir sabu.

Tersangka AJ  ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti 12,7 kilogram sabu dan 800 butir ekstasi. 

Polisi kemudian menelusuri lagi jaringan narkoba itu. AJ menyebut masih ada seorang kurir narkoba lagi, yakni  AS (50). Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Dari tangan AS, disita sabu seberat 10,6 kilogram.

"Sebagai kurir, upah setiap 1 kilogram sabu yang diantar, AS mendapat Rp 35 juta," kata Bondan. Sabu itu sudah diedarkan di Pulau Jawa, yaitu Jakarta dan Banten.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan hampir 24  kilogram sabu senilai Rp 28,7 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan narkoba jenis lain, yaitu;

1.Ekstasi  805 butir
2.Sabu berat 0,5 kilogram (1 paket)
3.Ganja 39 kilogram (38 paket).
4.Kartu ATM, 4 lembar
5.Buku tabungan 1 buah
6.Uang tunai  Rp. 40 juta
7.Timbangan digital 1 unit
8.Handphone 4 unit
9.Modem merek Prolink 1 buah
10.Tas selempang besar warna hitam 2 buah
11.Koper besar warna biru tua 2 buah.

Condro menyampaikan para tersangka kurir narkoba ini dijerat dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pilihan Editor: Minum Minuman Keras di Acara Komunitas Berujung Cungkil Mata di Gunung Putri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

1 jam lalu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

Untuk satu kali antar sabu, kurir narkoba itu menerima komisi sebesar Rp100 juta.


Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

4 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menunjukan barang bukti saat rilis kasus pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap di apartemen kawasan BSD Tangerang bersama tersangka lainya yang berinisial MAA, ALS pada 12 Desember lalu, diketahui mendapat barang narkotika dari AH, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 tahun atau denda 1 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polres Jakarta Barat Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah, Sita 105 Kilogram Narkoba

Polres Jakarta Barat membongkar Clandestine Laboratory pembuatan tembakau sintetis (sinte) di perumahan mewah di Bekasi


KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

22 jam lalu

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan kapal ikan asing di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Sita Selundupan ikan ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ikan hasil penyitaan tersebut akan diberikan ke yayasan yatim piatu di sekitar lokasi penangkapan seperti yang sudah KKP lakukan sebelumnya


KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

1 hari lalu

Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memeriksa kapal ikan asing yang diamankan di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 21 Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit KIA berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 perairan Laut Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Gagalkan Ikan Ilegal dari Malaysia ke Indonesia

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan secara ilegal dari Malaysia ke Indonesia.


Hasil Final China Open 2024: Tuan Rumah Jadi Juara Umum dengan 4 Gelar, Malaysia Bawa Pulang 1 dari Ganda Putra

2 hari lalu

Penyerahan hadiah ganda campuran China Open 2024. Instagram/BWF
Hasil Final China Open 2024: Tuan Rumah Jadi Juara Umum dengan 4 Gelar, Malaysia Bawa Pulang 1 dari Ganda Putra

Jepang yang memiliki dua wakil di final, yakni Kodai Naraoka dan Tomoka Miyazaki, gagal meraih gelar juara di China Open 2024.


Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa

2 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Anggota Polresta Barelang Terlibat Peredaran Sabu, Kompolnas : Pengkhinat Bangsa

Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta personil Polresta Barelang yang terbukti terlibat peredaran narkoba diberikan hukuman maksimal.


Xi Jinping Menerima Kunjungan Kerja Raja Malaysia

3 hari lalu

Presiden China Xi Jinping (kanan) bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) di Balai Agung Rakyat di Beijing, ibu kota China, pada 31 Maret 2023. (Antara/Xinhua/Rao Aimin)
Xi Jinping Menerima Kunjungan Kerja Raja Malaysia

Xi Jinping dan Raja Malaysia Sultan Ibrahim rapat membahas sejumlah isu bilateral termasuk saling belajar antara peradaban Cina


Jadwal Final China Open 2024 Minggu 22 September: Tuan Rumah Punya 6 Wakil, Tak Ada Pemain Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi Bulu tangkis. ANTARA/Maha Eka Swasta
Jadwal Final China Open 2024 Minggu 22 September: Tuan Rumah Punya 6 Wakil, Tak Ada Pemain Indonesia

Tuan rumah berpeluang menyapu bersih gelar juara China Open 2024, dengan satu gelar sudah dipastikan dari sektor ganda putri.


Konflik Kartel Narkoba di Meksiko Menewaskan 53 Orang dan 51 Hilang

3 hari lalu

Paket-paket dipajang setelah Angkatan Laut Meksiko menyita 7,2 ton narkoba yang dicegat selama operasi di Samudra Pasifik di lepas pantai Manzanillo, Meksiko, 23 Agustus 2024. Mexican Navy/Handout via REUTERS
Konflik Kartel Narkoba di Meksiko Menewaskan 53 Orang dan 51 Hilang

Kekerasan sudah terjadi sejak Juli 2024 ketika salah satu ketua bandar narkoba kartel Sinaloa Ismael Zambada ditahan.


Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

3 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom bersiap menyampaikan paparan hasil kinerja BNN selama tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. BNN berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika sebanyak 910 kasus dan mengamankan 1.284 orang tersangka sepanjang 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Marthinus Hukom, Kepala BNN yang Serahkan Anggotanya ke Bareskrim karena Terlibat TPPU Bandar Narkoba

Komjen Marthinus Hukom angkat suara terkait adanya keterlibatan anggota BNN yang bertugas melakukan pencucian uang milik Bandar Hendra Sabarudin.