Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

image-gnews
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan Komisi Yudisial (KY) harus mengulangi seleksi calon hakim agung, usai rapat paripurna DPR menolak seluruh calon pada 10 September 2024.

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Nasir Djamil menuturkan rapat paripurna telah mengambil keputusan akhir untuk tidak menyetujui calon hakim (cakim) agung usulan Komisi Yudisial. "Ini artinya KY harus mengulang kembali seleksi cakim agung dari awal," ujarnya kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 24 September 2024.

Ia menuturkan tak perlu ada lagi koordinasi antara Komisi III dengan Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi calon hakim agung ini. "Langsung aja (seleksi ulang) sesuai dengan kewenangan yang ada di KY," tutur Nasir.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata berencana mengadakan pertemuan dengan DPR soal penolakan calon hakim agung yang diusulkan komisi itu. "Ke depan, KY akan menginisiasi adanya pertemuan antara KY, MA dan DPR guna penyamaan persepsi sebelum melaksanakan seleksi CHA (calon hakim agung) lagi khususnya mengenai persyaratan hakim pajak," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tempo pada Selasa malam.

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada 10 September 2024. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, menyepakati laporan Komisi III DPR untuk tidak menyetujui semua calon usulan KY.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum rapat paripurna DPR itu digelar, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sempat menjelaskan kronologi pengambilan keputusan di komisinya. Ia menyebut komisi bidang hukum DPR itu menemukan ada dua calon hakim agung yang terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Adapun syarat yang tidak terpenuhi adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun. Ia menuturkan dua orang tersebut adalah calon hakim agung pada kamar tata usaha negara khusus pajak Hari Sih Advianto yang baru menjadi hakim sejak 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi sejak 2010.

“Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi III melakukan rapat internal pada 28 Agustus 2024. Dan berdasarkan pendapat serta pandangan sembilan fraksi di Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan Komisi Yudisial," ujar Pangeran. 

Pilihan Editor: KPK Pastikan Tak Ada Konflik Internal soal Pengumuman Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

32 menit lalu

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

3 jam lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996


79 Anggota DPR 2024-2029 Terafiliasi Dinasti Politik

6 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
79 Anggota DPR 2024-2029 Terafiliasi Dinasti Politik

Formappi merilis riset yang menunjukkan sebanyak 79 anggota DPR terpilih saling terkait dengan dinasti politik.


Daftar Sederet Anggota DPR Terpilih yang Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

7 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Daftar Sederet Anggota DPR Terpilih yang Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

19 anggota DPR terpilih untuk periode 2024-2029 mundur untuk mengikuti Pilkada 2024


25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

7 jam lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya aksi tabur bunga pada foto mendiang Yap Yun Hap Mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal ditembak pada Tragedi Semanggi II di Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.


19 Anggota DPR Terpilih Mundur demi Maju Pilkada, Formappi: Menipu Rakyat

7 jam lalu

Lucius Karus. Facebook.com
19 Anggota DPR Terpilih Mundur demi Maju Pilkada, Formappi: Menipu Rakyat

Mundurnya 19 anggota DPR terpilih demi bertarung di Pilkada dinilai mengkhianati amanah pemilih.


Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

8 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.


Pansus Haji Rampungkan Rekomendasi dan Kesimpulan, akan Disampaikan pada Sidang Paripurna

21 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji Rampungkan Rekomendasi dan Kesimpulan, akan Disampaikan pada Sidang Paripurna

Pansus Haji DPR telah mengumumkan rekomendasi dan kesimpulan atas temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.


Para Bohir Food Estate Merauke

1 hari lalu

Para Bohir Food Estate Merauke

Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto menggeber proyek food estate di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.


Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

1 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Rangka Dukung Pemberitaan Positif pada Pilkada, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Tempo/Novali Panji
Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.