Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

image-gnews
Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan sadis seorang bocah perempuan berinisial APH yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menggemparkan masyarakat. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Cilegon pada Senin, 23 September 2024, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa lima orang telah ditangkap sebagai pelaku, terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. 

Para pelaku adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun). Korban yang berusia lima tahun ini dihabisi dengan cara keji oleh orang-orang yang mengenal keluarganya.

Motif Pelaku

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan ada tiga motif utama yang mendorong para pelaku untuk melakukan aksi keji ini, yakni utang-piutang, dendam, dan cemburu. Para pelaku, khususnya SA, RH, dan EM, merupakan teman dari ibu korban, A. 

Mereka sering meminjam uang kepada A, bahkan menggunakan identitas A untuk mengajukan pinjaman online hingga mencapai Rp 75 juta. Hal ini menimbulkan masalah utang-piutang yang menjadi salah satu alasan pembunuhan tersebut.

Selain masalah finansial, ada juga faktor dendam. EM mengaku kesal karena A sering memarahi anaknya. Dendam ini semakin diperburuk oleh rasa cemburu yang dirasakan oleh RH terhadap A. 

RH, yang menjalin hubungan sesama jenis dengan SA selama dua tahun, merasa cemburu karena A sering bergaul dengan SA. Keadaan inilah yang mendorong RH, bersama dengan SA dan EM, untuk merencanakan penculikan A. Namun, setelah perubahan skenario, mereka justru menculik dan membunuh APH, anak dari A.

Eksekusi dan Pembuangan Jasad Korban

APH diculik dari rumahnya di Komplek BBS, Ciwedus, Cilegon, dan disekap di dekat kontrakan para pelaku. Di tempat itulah bocah malang ini dibekap, dipukul, dan wajahnya dilakban hingga tewas. Para pelaku sempat berencana untuk membuang jenazah korban di tempat yang jauh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dua hari kebingungan, SA dan EM mendatangi PN dan UJ untuk meminta bantuan membuang mayat tersebut. PN dan UJ membantu membuang jenazah APH di Pantai Cihara, setelah sempat ada perdebatan apakah mayat harus dibakar atau dikubur.

Jenazah APH ditemukan oleh warga pada 19 September 2024, dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah tertutup lakban dan tubuh penuh memar. Setelah dilakukan autopsi, terungkap bahwa anak tersebut adalah APH yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 17 September.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan keji mereka, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat. Tiga tersangka utama, yaitu SA, RH, dan EM, dijerat dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan pada anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Namun, ancaman hukuman ini dapat meningkat jika mereka juga dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan penerapan pasal yang tepat, sehingga para pelaku menerima hukuman maksimal sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Adapun dua pelaku lainnya, PN dan UJ, yang berperan dalam membuang jenazah korban, akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Pasal ini mengatur keterlibatan beberapa orang dalam satu tindak pidana, sehingga mereka juga dapat dikenakan hukuman berat.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR | JONIANSYAH
Pilihan editor: 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

11 jam lalu

Pemakaman Indah Saragih, WNI yang dibunuh di Albania. Jasad Indah berhasil di bawa pulang ke Indonesia dan dimakamkan di kampung halamannya di Sumatera Utara. Istimewa
WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

Seorang WNI yang tewas dibunuh suaminya di Albania, telah dimakamkan di kampung halaman di Sumatera Utara.


Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

19 jam lalu

Donald Trump dan Amer Ghalib. Facebook
Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Calon presiden AS Donald Trump menuding Iran berada di balik upaya pembunuhan dirinya.


Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

1 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

Para orang tua dari empat anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang enggan meminta maaf


Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

1 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, berinisial AA, 13 tahun, memasuki babak baru


Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

1 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

Dalang dari pembunuhan bocah tewas dilakban memfitnah penjual martabak yang memiliki masalah utang-piutang dengan orang tua korban


Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

1 hari lalu

Marcellus Williams. REUTERS/Missouri Department of Corrections
Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya


Top 3 Hukum: Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi, RS Polri Minta Keluarga 7 Mayat di Kali Bekasi Bawa Sikat Gigi

1 hari lalu

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Top 3 Hukum: Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi, RS Polri Minta Keluarga 7 Mayat di Kali Bekasi Bawa Sikat Gigi

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menyebut pesannya soal penjual pisang dan jet pribadi itu bukan pantun, melainkan pesan tak bijak.


Fakta-Fakta Bocah Tewas Dilakban, Target Awal Ibu Korban

2 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Fakta-Fakta Bocah Tewas Dilakban, Target Awal Ibu Korban

Pelaku pembunuhan bocah berinisial APH yang tewas dilakban akhirnya tertangkap. Ini fakta-fakta serta motif pembunuhannya.


Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban

2 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Tiga Wanita Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Sempat Takziah ke Rumah Korban

Polisi mengatakan, ketiga wanita itu sempat akan membakar jasad bocah tewas dilakban itu ketika mereka bersembunyi di Kramat Watu.


Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Gadis Penjual Gorengan, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

2 hari lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menyampaikan kejahatan yang dilakukan oleh Indra Septiarwan tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari di Polres Padang Pariaman, 20 September 2024.  Indra mengaku telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari. TEMPO/Fachri Hamzah
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Gadis Penjual Gorengan, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Kapolres Padang Pariaman mengatakan sudah ada puluhan barang bukti kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari yang ditemukan.