TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan hakim dari seluruh Indonesia disebut akan melakukan aksi cuti massal untuk memprotes rendahnya kesejahteraan dan jaminan keamanan mereka dalam bertugas. Ada setidaknya tiga skema protes yang akan dilakukan para hakim yang mengikuti gerakan tersebut.
Aksi cuti massal para hakim direncanakan akan berlangsung selama lima hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat pada 7-11 Oktober 2024. Aksi tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes. “Aksi cuti bersama ini akan dilaksanakan dalam tiga skema,” kata Fauzan melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 September 2024.
Pertama, kata dia, para hakim yang mengambil cuti bisa berangkat ke Jakarta. Mereka akan bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas di ibu kota. Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan aksi simbolik serta audiensi dengan berbagai lembaga terkait. Keberangkatan ke Jakarta dibiayai sendiri oleh masing-masing hakim.
Kemudian, Fauzan berujar skema kedua adalah untuk para hakim yang mengambil cuti namun tidak berangkat ke Jakarta. Mereka, kata Fauzan, berencana berdiam diri di kediaman masing-masing. “Sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta,” ucap Fauzan.
Terakhir, kata Fauzan, adalah skema bagi para hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis. Solidaritas Hakim Indonesia menyarankan mereka untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. “Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan,” kata Fauzan.
Fauzan mengatakan jumlah hakim yang bersedia mengikuti gerakan cuti bersama terus bertambah. “Hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah begabung dalam gerakan ini,” ujar dia.
Selain itu, sejumlah hakim juga sudah menyatakan akan mengikuti aksi ke Jakarta. “Lebih dari 70 (hakim) di antaranya menyatakan akan hadir langsungs di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim,” ucap Fauzan.
Adapun para hakim memiliki sejumlah tuntutan dalam menjalankan aksi cuti massal. Di ntaranya soal penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan dan penyesuaian selama 12 tahun terakhir. Padahal, kata Fauzan, angka inflasi terus meningkat sejak 2012 hingga 2024.
Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengamanatkan mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terhadap aturan penggajian hakim melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018.
Pilihan Editor: Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan