Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

image-gnews
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan penggeledahan ini terkait dengan tata kelola sawit dalam kawasan hutan, hampir bisa dipastikan berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyampaikan meski Kejaksaan Agung belum menyatakan secara spesifik terkait penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi melihat kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian dalam Kawasan Hutan. "Mengenai izin perusahaan dalam kawasan hutan," ucap Uli pada Ahad, 6 Oktober 2024. Kedua, pasal 110 mengenai penyelesaian mekanisme atau penyelesaian perizinan dalam kawasan hutan.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan pemutihan sawit adalah perubahan kawasan yang tadinya hutan menjadi lahan sawit. “Bahasa pemutihan sebenarnya, karena seharusnya kalau kita berangkat dari undang-undang sendiri itu gak boleh yang namanya sawit dalam kawasan hutan. Dia harus melalui proses perubahan status dari hutan menjadi bukan hutan,” ucapnya.

Uli menyebut dalam peraturan  yang sudah diterbitkan, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk pengusaha sawit mengurus perizinan usaha jika belum memiliki legalitas. Harusnya, kata Uli, korporasi yang lewat dari enam bulan diberikan konsekuensi hukum sebagaimana yang telah diatur dalam PP itu. Bukan malah memberikan perpanjangan waktu dengan menerbitkan peraturan baru.

“Nah, bukannya memberikan sanksi, justru kan pemerintah menerbitkan lagi peraturan pemerintah nomor 104 tahun 2015. Poinnya sama penyelesaian tadi ya, penyelesaian dalam kawasan hutan dan diberikan waktu tiga tahun sejak PP diterbitkan,” ucapnya. “Berarti sampai 2018." Namun, kata Uli, yang seharusnya jatuh tempo pada 2018, menjadi lebih lama lagi setelah diterbitkan UU Cipta Kerja pasal 110 A dan 110 B. Melalui UU Cipta Kerja ini, perusahaan diberikan waktu sampai dengan November 2023.

“Sebenarnya, pemerintah kita itu berkali-kali melakukan penerbitan kebijakan untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang melanggar. Dan pemerintah sendiri nggak pernah mengikuti aturan yang mereka buat,” tuturnya.

Uli juga menyampaikan ada dua hal yang salah dari KLHK. Pertama, mekanisme perizinan perusahaan ini sangat tertutup dan tidak ada akses yang bisa dibuka untuk publik. Sehingga tidak bisa diketahui keabsahan data yang digunakan oleh korporasi saat mendaftar.

“Kalau misalnya self-reporting pakai data perusahaan, apakah dilakukan tuntas untuk melihat kebenarannya? Bisa jadi misalnya datanya itu tidak benar, tidak sama dengan data pemerintah. Itu kan juga menjadi problem,” ucap Uli. “Dan tidak ada ruang untuk verifikasi kebenaran dari itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesalahan kedua, Uli mengatakan tiba-tiba dalam perjalanannya Menteri LHK mengeluarkan  Peraturan Menteri SK.661 yang berkaitan dengan model atau mekanisme perhitungan denda. Menurutnya, kalau mengacu pada aturan sebelumnya harusnya perhitungan sanksi dan biaya denda itu berbasis dengan keberagaman jenis pohonnya.

“Yang tentu kalau jenis pohonnya berbeda, harganya juga berbeda.Tapi peraturan menteri ini dia menyamakan semuanya,” jelas Uli.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa denda perusahaan dengan menggunakan beleid ini jauh lebih kecil dibandingkan ketika menggunakan aturan sebelumnya. Misalnya, landscape hutan di Sumatera dengan landscape hutan di Papua itu jauh berbeda. Sehingga tegangan dan jenis pohonnya juga berbeda. “Harga semak belukar dengan pohon yang bagus sekali dan mahal harganya itu disamakan semua,” tutur Uli.

Dari dua alasan ini, kata Uli, Walhi menyimpulkan bahwa proyek tersebeut rentan praktik korupsi dan gratifikasi. “Pertanyaannya adalah siapa yang mempromosikan harus dibentuk atau harus diterbitkan peraturan menteri menghitung jenis pohon disamakan,” ucap manajer kampanye lingkungan itu.

Tim penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menggeledah kantor KLHK di di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.

Dari pantauan Tempo, Kejagung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil saat keluar dari kantor KLHK. "Kalau sudah ada infonya kami sampaikan, ya," ujar Harli saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


17 Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui

19 jam lalu

Petani dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Bukit Amanah memetik biji kopi Arabika Priangan jenis Yellow Bourbone di Gunung Puntang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 29 Agustus 2024. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) memberikan bantuan dukungan pembinaan kepada LMDH Bukit Amanah yang dapat digunakan untuk mendukung pelestarian alam dengan budi daya tanaman kopi puntang. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
17 Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbarui

Berikut ini beberapa contoh sumber daya alam yang bisa diperbarui. Sumber daya ini melimpah di bumi dan bermanfaat bagi kehidupan manusia.


Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

21 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

Walhi sindir sikap Yusril Ihza Mahendra yang ikut menambang pasir laut untuk ekspor ke Singapura. Yusril dianggap utamakan kepentingan negara lain


WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi yang Hendak Kabur Lewat Bandara Soetta

Tim Satgas SIRI Kejagung tangkap tersangka korupsi yang hendak kabur melalui Bandara Soekarno Hatta,


Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

Kejagung menangkap eks Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, buron penggelapan sekaligus terpidana 4 tahun 6 bulan.


Top 3 Hukum: Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama, Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP atas Penetapan Gibran sebagai Cawapres

2 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Top 3 Hukum: Gaji Hakim Dikabarkan Naik Sebelum Cuti Bersama, Putusan PTUN Soal Gugatan PDIP atas Penetapan Gibran sebagai Cawapres

Ketua Umum Ikahi mengatakan Mahkamah Agung telah membicarakan usulan kenaikan gaji hakim dengan Kemenpan RB.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.