Jika mengacu pada PP nomor 49 Tahun 2012 besaran gaji hakim saat ini untuk hakim golongan III A atau golongan terendah sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Angka tersebut hanya gaji pokok hakim, di luar itu mereka mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 juta sampai 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Dalam forum audiensi di MA, berdasarkan pantauan Tempo, perwakilan Mahkamah Agung adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Maarif dan beberapa kepala biro di MA.
Audiensi para hakim itu juga dihadiri lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Kemenkeu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga tampak hadir.
Komisi Yudisial diwakili oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan anggota sekaligus Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara dari Kemenkeu diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (ABID PHPK BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani.
Pilihan Editor: Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan