Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjuangan Tina Rambe Melawan Pabrik Sawit, dari Demonstrasi hingga Memeluk Anak dari Balik Jeruji Tahanan

Reporter

image-gnews
Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan sejauh 280 kilometer dari Kota Medan ke Rantauprapat ditempuh dengan kereta api malam. Tiba menjelang subuh, Tempo dijemput Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu, Amos P Sihombing, serta Jefri dan Fitri.

Amos dan kawan-kawannya, Gustina Salim Rambe alias Tina Rambe dan masyarakat Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menolak berdirinya pabrik kelapa sawit milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PT PPSP) sejak 2016. Mereka memperjuangkan lingkungan tempat tinggalnya bersih dari polusi udara, suara, bau dan limbah.

Protes dengan unjuk rasa, mengadu ke wakil rakyat, bupati sampai gugatan class action, tak mampu menghentikan kehadiran pabrik. Masyarakat pun disuguhi asap hitam tebal yang keluar dari cerobong, begitu dihembus angin, masuk ke rumah-rumah. Tak cuma asap, bau menyengat ikut menyumbat penciuman. Sekolah yang posisinya tepat di samping pabrik, pernah diliburkan gara-gara asap yang mengganggu murid-murid belajar.

"Kami mendampingi masyarakat karena mereka menuntut hak untuk lingkungan tempat tinggal yang bersih. Mereka kecewa kepada pemerintah," kata Amos, Rabu, 2 Oktober 2024. 

Puncak perjuangan mereka saat aksi damai pada 20 Mei 2024 di Posko Perjuangan. Sejak pagi sampai siang, mereka membagi-bagikan selebaran kepada supir truk agar tidak melewati Jalan Pulopadang melebihi tonase. Pukul 14.40 WIB, Tagor Tampubolon yang sedang berorasi ditangkap. Spontan massa yang kebanyakan ibu-ibu mengejar dan menghalangi polisi membawa Tagor.

"Kak Tina juga ikut mengejar sambil merekam gambar. Tiba-tiba polisi datang lagi ke posko dan menangkap lima orang, salah satunya Tina. Mereka dituduh melawan polisi saat bertugas," ungkap Amos.

Malamnya mereka berdemonstrasi di Mapolres Labuhanbatu, menuntut enam orang yang ditangkap dibebaskan, tak digubris. Hari kedua aksi lagi, lima orang dilepaskan. Tina tetap ditahan dengan tuduhan melawan polisi. 

"Kami tidak ada melihat Kak Tina melawan polisi. Di pengadilan, diperlihatkan bukti video kalau Kak Tina cuma mengayunkan kaki," sebutnya.

Kenapa Tina Rambe tetap ditahan, apakah tidak ada yang mau menjamin? Amos bilang, begitu Tina ditangkap, kuasa hukum, mahasiswa dan masyarakat langsung menjamin dan meminta penangguhan. Hasilnya nihil. Bahkan sampai melakukan praperadilan, menggugat dan menemui banyak pihak, tetap nol.  

Menurut Amos, Tina adalah korban korporasi. Perlawanannya dilumpuhkan dengan pasal melawan polisi, tidak bisa ditangguhkan, tidak dapat membuat laporan terkait apa yang dialaminya. Sempat juga tidak bisa dijenguk, di dalam sel diprovokasi kalau tidak ada lagi aksi solidaritas untuknya.

Video Tina Rambe memeluk anak dari balik jeruji

Ketika menjadi tahanan polisi dan jaksa, Tina Rambe sempat tidak dibolehkan dijenguk anak, suami dan keluarganya. Sampai videonya saat memeluk anaknya dari balik jeruji viral. Akun Instagram Yenny Wahid pun ikut mengunggah video tersebut . Dia me-mention Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Ari Setiadi agar memperjuangkan perempuan berusia 26 tahun tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theresia Deliana Br Tarigan menuding Tina melanggar Pasal 213 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 212 KUHPidana. Menganiaya polisi wanita sampai terluka sehingga layak dituntut enam bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauparapat yang diketuai Tommy Manik menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari. Mendengar vonis hakim, Tina tertunduk menangis. 

"Saya ingin pulang yang Mulia..." kata Tina dengan suara berat saat hakim meminta tanggapannya atas vonis yang diberikan, Rabu, 2 Oktober 2024. 

Penasihat hukum Tina, Muhammad Yani Rambe spontan menjawab pikir-pikir dulu, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. Menurut Yani usai persidangan, secara kalkulasi hukum, pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan Tina. Semakin heran ketika permohonan penangguhan penahanan, satu pun tidak ada yang dikabulkan. Padahal banyak perkara besar yang bisa ditangguhkan.

"Sangat mungkin ada intervensi dalam kasus ini. Tina itu pejuang lingkungan, dia harusnya bebas murni," kata Yani.

Amos juga prihatin dan kecewa atas putusan hakim. Pasalnya, fakta-fakta persidangan tidak menyimpulkan Tina Rambe bersalah. Pelapor malah menerangkan kalau dirinya sama sekali tidak tahu-menahu tentang kekerasan yang terjadi dan ia tidak berada di lokasi kejadian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Miris melihat perkara Kak Tina ini, jelas-jelas tidak terbukti tapi majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman. Jelas-jelas polisi yang memperlakukan terdakwa tidak manusiawi, hakim malah menyalahkan Tina Rambe. Penegakan hukum kita benar-benar rusak parah," katanya.

Ketika para saksi dicecar pertanyaan terkait alasan pengamanan pabrik, semua menjawab atas perintah atasan. Mereka tidak mengetahui apakah perusahaan yang memohon agar Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan atau atas inisiatif Kapolres Labuhanbatu sendiri. Penasehat hukum Tina Rambe sudah meminta hakim memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan Kapolres, namun tidak diabaikan.

"Terkait sikap Kapolres Labuhanbatu yang melakukan pengamanan tanpa ada permintaan dari pabrik sehingga mengakibatkan Tina Rambe menjalani proses hukum, menarik untuk dikupas," kata Amos.

Keluarga dukung perjuangan Tina Rambe 

Agus Rambe, ayah kandung Tina tak membantah saat dibilang anaknya masuk jeruji gara-gara melawan PT PPSP. Menurutnya, Tina tidak bersalah. Kejadian yang dialami anaknya adalah rekayasa pabrik dan kapolres. Pasalnya, Kecamatan Rantau Utara bukan kawasan industri, kasus ini dipaksakan.

"Mungkin aparat penegak hukum sudah kongkalikong untuk mendapatkan berkoper-koper duit," katanya.

Menurut Agus, Tina kuat menjalani semua musibah yang dihadapinya. Dirinya bersama suami Tina, saling bahu-membahu menjaga Hanna. Dukungan juga terus berdatangan untuk perjuangan Tina.

"Termasuk saya yang ngurus Hanna, juga tantenya, uwaknya. Awalnya memanggil-manggil mamaknya, belakangan karena dia anak-anak sudah kayak lupa, sangkin lamanya," ujar Agus.

Sambil memangku Hanna, buah cinta Sahrul dengan Tina Rambe, pria ramah itu mengaku bangga dengan perjuangan istrinya. Setiap persidangan, dia pasti izin setengah hari dari tempat kerja. Datang bersama keluarga dan masyarakat Pulopadang, memberi dukungan moril kepada Tina. 

"Kalau begitu-gitu, pasti banggalah. Waktu sidang pertama, awak (aku-red) kira polisi mengawasi sidang lain, rupanya mengawasi Tina sidang. Terkejut juga, pengawalan sidangnya bikin keren. Awak pikir polisi datang main-main aja, rupanya ngawal sidang binik awak," kata Sahrul tertawa.

Selama Tina Rambe di tahanan, Sahrul mengurus sendiri rumah dan anaknya. Katika akan bekerja, dia menitipkan Hanna kepada mertua, abang ipar atau terkadang kepada ibunya. Karyawan swasta ini sedikit terganggu aktivitas kerjanya karena harus menjaga anak.

"Setiap kerja, pasti kepikiran, anaknya kayak mana, siapa yang jaga," sebutnya.

Namun Sahrul mendukung apa yang diperjuangkan istrinya, katanya untuk kebaikan dan lingkungan. Dirinya juga resah dengan beroperasinya pabrik, apalagi menurut sejarah, pabrik tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Soal vonis hakim, Sahrul tak menyangka hakim setega itu. Dalam bayangannya, sang istri akan divonis bebas. Bisa langsung pulang ke rumah. 

"Kami mau, dia divonis bebas..." katanya sendu.

Pilihan Editor: Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

2 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

4 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

4 hari lalu

Tina Rambe dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

Majelis Hakin menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari kepada Tina Rambe. Hukuman itu hanya berkurang sembilan hari dibandingkan tuntutan jaksa.


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

19 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

20 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

20 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

24 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

24 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

24 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri