TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak asasi manusia yang juga Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan kepolisian punya kewajiban untuk mengusut ujaran rasisme, seksisme, dan misoginis yang ditulis akun Fufufafa di Kaskus.
“Kepolisian adalah pihak berwajib yang memperjelas dugaan bahwa akun itu mengandung rasisme, seksisme, dan misoginis,” kata Usman saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Misoginis adalah sebuah istilah untuk orang yang memiliki kebencian atau rasa tidak suka yang ekstrem terhadap perempuan. Perilaku ini disebut dengan misogini.
Misogini merupakan bentuk diskriminasi gender terhadap perempuan yang melibatkan kebencian. Orang yang misoginis akan memandang perempuan sebagai pihak yang pantas ditindas, disudutkan, dan dieksploitasi
Adapun seksisme adalah diskriminasi atau prasangka yang didasarkan pada gender atau jenis kelamin seseorang. Seksisme dapat memengaruhi siapa saja, tetapi terutama memengaruhi perempuan dan anak perempuan
Rasisme adalah sikap atau tindakan yang didasarkan pada keyakinan bahwa satu ras atau kelompok etnis lebih baik atau lebih rendah daripada yang lain.
Fufufafa adalah sebuah akun di Kaskus yakni platform komunitas online di Indonesia yang menjadi tempat untuk forum diskusi dan tempat jual beli. Akun Fufufafa selama periode 2014 dan 2019, kerap melakukan serangan terhadap Prabowo Subianto.
Pada dua tahun itu, Indonesia menggelar Pemilihan Presiden dengan dua calon presiden yang sama, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Joko Widodo atau lebih populer dengan sebutan Jokowi memenangkan dua pilpres tersebut.
Namun, Usman Hamid tidak yakin kepolisian akan berani mengusut akun Fufufafa, karena Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini sulit menjaga independensi dari Presiden Jokowi. “Kepolisian di bawah Listyo sulit menjaga independensinya," katanya.
Usman menanggapi Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi yang melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Roy dipolisikan karena menyebut akun Fufufafa 99 persen milik Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan Wakil Presiden terpilih sekaligus anak Presiden Jokowi.
Menurut Usman, untuk membuktikan pernyataan Roy Suryo apakah sebuah kebohongan atau sebaliknya bahwa akun Fufufafa adalah milik Gibran, maka kepolisian harus menyelidiki pemilik asli akun tersebut.
“Untuk membuktikan bahwa pernyataan Roy adalah kebohongan, maka harus ada proses verifikasi terhadap siapa pemilik akun Fufufafa. Pertanyaan kunci di sini adalah, apakah pihak kepolisian akan menyelidiki secara terbuka dan transparan atas pemilik akun tersebut?” jelas Usman.
Menurut Usman, apabila kepolisian tidak menyelidiki akun Fufufafa dan hanya berfokus pada pernyataan Roy Suryo, maka akan semakin mempertegas penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat pembungkaman kritik politik.
Sebelumnya, Roy dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 September 2024 oleh Sekretaris Jenderal Pasbata, Sri Kuntoro Budiyanto dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga melanggar Pasal 27 dan 28 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. Salah satu yang menjadi rujukan Budi adalah pernyataan Roy dalam kanal Youtube Abraham Samad Speak Up.
Budiyanto mengatakan mereka punya kewajiban untuk menjaga nama baik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. Mereka menilai, pernyataan Roy Suryo perihal kepemilikan akun Fufufafa telah menciptakan kegaduhan. Oleh karena itu, Pasbata merasa bertanggung jawab untuk menjaga Gibran.
“Karena Mas Gibran ini lambang negara, mau dilantik. Jadi kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi harus siap melindungi,” kata Budiyanto.
Pilihan Editor: Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara