TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih belum menerima berkas perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas itu ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, menyebut kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas lengkap oleh Polda Metro Jaya. ”Kami tunggu kawan-kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan,“ kata Patris ketika ditemui di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.
Kejaksaan sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada Polda Metro ihwal pelengkapan berkas itu. Nantinya, jika berkas sudah diserahkan kembali, kejaksaan akan langsung menindaklanjuti kasus itu. ”Kami akan pelajari apakah petunjuk-petunjuk yang kita berikan sudah dipenuhi,“ ucapnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa kejaksaan belum menerima berkas Firli Bahuri. ”Belum, kita belum terima lagi,“ katanya.
Senada dengan perkataan Patris, Syarief juga mengatakan bahwa kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan apa yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli. ”Sebenarnya, ada petunjuk yang sudah kita sampaikan,“ tutur dia. ”Nah, nanti setelah berkas itu balik lagi ke sini, kami teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum.“
Sementara itu, ketika ditanya soal apa saja yang perlu dipenuhi oleh Polda Metro agar berkas dinyatakan lengkap, Syarief belum bisa memberikan informasi detail. “Kami belum bisa menyampaikan,“ ucapnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Dalam persidangannya, SYL mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis. Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan.
Berkas kasus ini belum masuk ke persidangan lantaran berkasnya masih bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa kali menyatakan berkas tak lengkap dan mengembalikannya ke penyidik kepolisian.
Soal kasus gratifikasi ini, Ade Safri menyatakan pihaknya terus menyempurnakan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. "Saat ini koordinasi terus kita lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU," katanya.
Pilihan Editor: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri